Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

3 Instansi Berdiri di Aset PT KAI, Kejari Tulungagung Jadi Mediator Bahas Perjanjian Kerja Sama

Polsek Rejotangan, Koramil Rejotangan dan Kantor UPASP Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, berdiri di atas tanah yang masuk dalam daftar aset PT KAI.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
MEDIASI - Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Tulungagung, Dedi Saputra Wijaya saat memediasi dua pihak, PT KAI dan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur pada Rabu (16/7/2025). Mediasi dilakukan terkait pemanfaatan aset PT KAI untuk Markas Polsek dan Kodim Rejotangan, serta Kantor Unit Pelayanan Administrasi Satuan Pendidikan (UPASP) Kecamatan Rejotangan. 

“Mereka nego nilai sewanya Rp 1 juta untuk 1 tahun. Ini masih menunggu juga, karena sebatas usulan, bisa disetujui, bisa tidak,” ucap Dedi. 

Masih menurut Dedi, PT KAI menginventarisasi asetnya dari batas rel berjarak 6 meter ke kanan dan ke kiri, juga ke arah atas. 

Nantinya PT KAI akan mendapat manfaat berupa Pemasukan Negara Bukan Pajak dari aset yang digunakan pihak lain. 

Sepanjang jalur kereta api Ngunut-Rejotangan Tulungagung juga banyak bangunan yang berdiri di atas lahan PT KAI

Banyak di antaranya yang dimanfaatkan untuk hunian, toko maupun pemanfaatan lain. 

“Kami sudah menanyakan keberadaan bangunan-bangunan itu dalam rangka inventarisasi aset. Tapi ternyata semua sudah punya PKS,” tandas Dedi.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved