3 Instansi Berdiri di Aset PT KAI, Kejari Tulungagung Jadi Mediator Bahas Perjanjian Kerja Sama
Polsek Rejotangan, Koramil Rejotangan dan Kantor UPASP Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, berdiri di atas tanah yang masuk dalam daftar aset PT KAI.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
MEDIASI - Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Tulungagung, Dedi Saputra Wijaya saat memediasi dua pihak, PT KAI dan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur pada Rabu (16/7/2025). Mediasi dilakukan terkait pemanfaatan aset PT KAI untuk Markas Polsek dan Kodim Rejotangan, serta Kantor Unit Pelayanan Administrasi Satuan Pendidikan (UPASP) Kecamatan Rejotangan.
“Mereka nego nilai sewanya Rp 1 juta untuk 1 tahun. Ini masih menunggu juga, karena sebatas usulan, bisa disetujui, bisa tidak,” ucap Dedi.
Masih menurut Dedi, PT KAI menginventarisasi asetnya dari batas rel berjarak 6 meter ke kanan dan ke kiri, juga ke arah atas.
Nantinya PT KAI akan mendapat manfaat berupa Pemasukan Negara Bukan Pajak dari aset yang digunakan pihak lain.
Sepanjang jalur kereta api Ngunut-Rejotangan Tulungagung juga banyak bangunan yang berdiri di atas lahan PT KAI.
Banyak di antaranya yang dimanfaatkan untuk hunian, toko maupun pemanfaatan lain.
“Kami sudah menanyakan keberadaan bangunan-bangunan itu dalam rangka inventarisasi aset. Tapi ternyata semua sudah punya PKS,” tandas Dedi.
Tags
Kecamatan Rejotangan
Tulungagung
PT KAI
Amri Rahmanto Sayekti
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Baca Juga
| Pesan Bupati Ponorogo Kang Giri saat Upacara Hari Sumpah Pemuda, Ajak Pemuda Tak Malu Bertani |
|
|---|
| Pria Pura-pura ODGJ usai Kepergok Culik Balita Pakai Modus Cokelat, Orangtua Panik Mengejar |
|
|---|
| Gubernur Khofifah Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97, Ajak Wujudkan Pemuda Pemudi Jatim Berdaya |
|
|---|
| Wanita Pergoki Suaminya Berduaan di Kafe Bersama Bu Guru, Sentil Status PNS, BKD Klarifikasi |
|
|---|
| Sudah Sejak Awal 2025, KPK Usut Dugaan Mark Up Biaya di Proyek Whoosh, Ungkap Alasan Tertutup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kasi-Perdata-dan-Tata-Usaha-Negara-Kejaksaan-Negeri-Tulungagung-Dedi-Saputra-Wijaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.