APBD 2025 Sidoarjo Berubah Akibat LPJ Bupati Ditolak DPRD
Penolakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pengunaan APBD 2024 oleh DPRD Sidoarjo ternyata berbuntut panjang.
Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Lima dari tujuh fraksi DPRD Sidoarjo menolak laporan pertanggungjawaban APBD 2024 dalam rapat paripurna.
Akibatnya, Perda Pertanggungjawaban tidak dapat diterbitkan, dan Pemkab Sidoarjo harus menyiapkan Perkada sebagai alternatif. - Menurut regulasi PP12 tahun 2019, PAK hanya dapat disahkan setelah adanya Perda Pertanggungjawaban.
Tanpa Perda tersebut, PAK 2025 terancam tidak bisa disahkan, memengaruhi kelangsungan anggaran daerah. - Kemendagri dan Pemprov Jatim mendorong agar tetap dibuat Perda Pertanggungjawaban, bukan sekadar menggunakan Perkada. Mereka menginginkan adanya dialog dan klarifikasi alasan penolakan LPJ oleh DPRD serta mengingatkan bahwa waktu penetapan Perda masih memungkinkan sampai akhir Juli.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Penolakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pengunaan APBD 2024 oleh DPRD Sidoarjo ternyata berbuntut panjang.
Bukan hanya hubungan politik dewan dan Bupati Sidoarjo yang renggang, tapi penolakan itu juga berdampak pada Perubahan APBD atau PAK (perubahan anggaran keungan) 2025.
Hal itu terungkap dari hasil konsultasi Pemkab Sidoarjo ke Kementrian Dalam Negeri. Disampaikan bahwa dalam pengesahan PAK disyaratkan setelah Perda Pertanggungjawaban.
Nah, ketika tidak ada Perda Pertangungjawaban, tentu akan menjadi kendala dalam pengejahan PAK.
“Pemprov Jatim dan Kemendagri mendorong agar tetap ada Perda Pertanggungjawaban. Makanya, mereka ingin menggali secara substansi, ingin berdialog untuk mengetahui apa yang menjadi alasan dalam penolakan tersebut,” kata Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sidoarjo M Ainur Rahman, Rabu (23/7/2025).
Baca juga: Respon Bupati Sidoarjo Subandi Soal Para Anggota DPRD Boikot Rapat Paripurna : Saya Tidak Tahu
Ainur bersama BPKAD Sidoarjo, BPKAD Pemprov Jatim, dan Sekwan sudah berkonsultasi ke Kemendagri, Selasa (22/7/2025) sore kemarin. Hasilnya, disarankan memang tetap ada Perda Pertanggungjawaban.
“Dalam pertemuan itu, kita sudah sampaikan semuanya. Mulai proses awal sampai akhirnya ada penolakan tersebut. Dan responnya, provinsi maupun pusat semangatnya ingin tetap ada Perda Pertanggungjawaban, bukan Perkada,” ungkap Ainur.
Disebutnya, waktu untuk penetapan Perda masih ada karena batasnya sampai bulan Juli ini. Sehingga diharap ada proses percepatan.
Baca juga: Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati Sidoarjo, Mahasiswa Tagih Pembangunan yang Dijanjikan Subandi
Bahkan Pemprov Jatim juga sudah bersurat ke Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo terkait hal tersebut.
Dalam diskusi di Kemendagri, disampaikan bahwa LPJ dan PAK merupakan dua hal yang berbeda. Sehingga bisa dua-duanya jalan.
Tapi yang menjadi kendalanya nanti pada penetapan. Karena dalam aturan PP12 tahun 2019 disebutkan bahwa penetapan PAK disahkan setelah Perda Pertanggungjawaban.
Baca juga: 4 Fakta Sejarah Sidoarjo, Terkenal Kota Udang Jawa Timur, Ternyata Dulu Bagian dari Surabaya
Apakah jika menggunakan Perkada tidak bisa disahkan PAK-nya? Menurut Ainur, dari hasil konsultasi ke Kemendagri, itulah kendalanya. Karena aturan menyebut bahwa Perda Pertangungjawaban menjadi persyaratan pengesahan PAK.
Sementara terkait dengan Perkada itu sendiri, disebutnya sudah diproses sejak beberapa waktu lalu, setelah DPRD Sidoarjo menyatakan penolakan terhadap LPJ Pengunaan APBD 2024. Aturannya, Perkada diajukan maksimal tujuh hari setelah tidak ada kesepakatan dengan dewan.
“Perkada sudah kita siapkan karena aturannya juga ada batasan waktu maksimal tujuh hari. Berarti sampai besok (Kamis) batasan waktu itu, kami harus menyerahkan Perkada ke provinsi,” ungkap Ainur.
Baca juga: Suhu Politik di Sidoarjo Memanas, Hubungan Bupati dan DPRD Renggang, Rapat Paripurna Diboikot
Kendati demikian, pihaknya juga sependapat dengan Pemprov Jatim dan Kemendagri. Bahwa sebaiknya ada Perda Pertangungjawaban, bukan menggunakan Perkada karena ada penolakan. Supaya PAK atau APBD Perubahan 2025 bisa disahkan di akhir tahun anggaran ini.
Dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Sidoarjo, lima fraksi menyatakan menolak LPJ Penggunaan APBD 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Sidoarjo pekan lalu. Hanya dua fraksi yang menerima, yakni PKB dan PDIP. Karena penolakan itu, Perda Pertanggungjawaban tidak bisa diterbitkan, sehingga Pemkab Sidoarjo harus menyiapkan Perkada atas LPJ tersebut. Namun belakangan, persoalan muncul karena Perda Pertangungjawaban merupakan syarat pengesahan Perubahan APBD.(
Sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemkab Sidoarjo Dimutasi, Momentum Pembenahan Birokrasi |
![]() |
---|
Bupati Subandi Gelar Sidak MBG di Tarik, Pantau Proses Persiapan Makanan hingga Distribusi ke Siswa |
![]() |
---|
Perubahan APBD 2025 Sidoarjo Resmi Digedok, Pemkab dan DPRD Sudah Sependapat |
![]() |
---|
Sidoarjo Pasang Target Tinggi di MTQ Jatim XXXI |
![]() |
---|
Pasar Murah di Sidoarjo Diserbu Warga, Gubernur Khofifah dan Bupati Subandi Ikut Layani Pembeli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.