Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kata Mahfud MD Soal Vonis Tom Lembong, Sebut Hakim Keliru, Mengabaikan Sejumlah Hal

Pada putusan itu, hakim memberikan vonis penjara terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Menurut Mahfud MD keliru

Editor: Torik Aqua
YouTube KompasTV
HAKIM KELIRU- Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal vonis hakim terhadap Tom Lembong. 

Dengan demikian, kebijakan yang dilakukan Tom Lembong itu berasal dari hulu yang mengalir kepadanya, untuk diteruskan lagi sampai ke hilir. 

"Menurut saya, tidak ada unsur mens rea sehingga tidak bisa dipidanakan. Dalilnya 'geen straf zonder schuld', artinya 'tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan'. Unsur utama kesalahan itu adalah mens rea. Nah, di kasus Tom Lembong tidak ditemukan mens rea karena dia hanya melaksanakan tugas dari atas yang bersifat administratif," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, vonis Tom Lembong juga mempunyai sejumlah kelemahan, misalnya tidak menunjukkan rangkaian logis tentang actus reus atau perbuatan pidana yang dilakukan Tom Lembong.

Pakar hukum tata negara ini juga menilai vonis tersebut lemah karena hakim membuat hitungan kerugian negaranya dengan cara sendiri, bukan merujuk pada perhitungan resmi yang dibuat oleh BPKP.

"Hakim juga bercanda lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik.

Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma," ujar Mahfud.

Oleh sebab itu, Mahfud pun mendorong Tom Lembong untuk berani meminta Pengadilan Tinggi dalam mengoreksi vonis hakim melalui banding.

PN Jakpus bantah ada intervensi

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menegaskan putusan terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, diambil berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Atas hal itu ia imbau masyarakat membaca putusan Tom Lembong secara utuh dan berimbang.

"Pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pidana penjara 4,5 tahun kepada terdakwa. Kami hanya mengimbau kepada masyarakat, menegaskan kembali bahwa keputusan tersebut diambil murni berdasarkan fakta hukum," kata Andi kepada awak media, Senin (21/7/2025).

Dijelaskannya majelis hakim tidak terkontaminasi, tidak menggali kebenaran-kebenaran yang ada di luar persidangan.

"Apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya. itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya," imbuhnya.

Atas hal itu pihaknya memohon kepada seluruh masyarakat untuk bersabar karena proses hukum sedang dan masih berlangsung bagi para pihak yang belum puas.

Untuk menunggu karena bisa diberi peluang untuk mengajukan upaya hukum banding.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved