Berita Viral
Kata Mahfud MD Soal Vonis Tom Lembong, Sebut Hakim Keliru, Mengabaikan Sejumlah Hal
Pada putusan itu, hakim memberikan vonis penjara terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Menurut Mahfud MD keliru
"Dalam menyikapi berbagai isu di sosial media apapun di berbagai media-media lainnya kami hanya meminta kepada masyarakat untuk membaca utuh. Tidak hanya yang meringankan saja atau tidak hanya yang memberatkan saja, tetapi dibaca secara berimbang sehingga bisa mendapatkan garis besar benang merah mengapa putusan itu dijatuhkan," tandasnya.
Anies kecewa
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku kecewa dengan keputusan Majelis Hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula
Padahal, dalam pandangannya, hakim pun mengakui Tom Lembong tak menerima uang hasil korupsi
Terkait keputusan hakim tersebut, Anies meminta kepada pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi sistem hukum.
“Kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita,” kata Anies dikutip dari Kompas.tv
“Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” lanjutnya.
Dia mengatakan, dirinya mengikuti proses persidangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Anies, siapa pun yang mengikuti proses persidangan Tom Lembongdengan akal sehat, tentu kecewa dengan vonis hakim.
“Kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat. Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya, saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini,” ujarnya.
Dia mempertanyakan, bagaimana dengan jutaan warga negara lainnya jika Tom Lembong yang kasusnya sudah terang benderang saja bisa dikriminalisasi.
Oleh karena itu, Anies mendukung apa pun langkah yang dipilih Tom Lembong untuk mendapatkan keadilan.
“Apa pun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami akan dukung sepenuhnya,” kata Anies.
Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, Jumat.
Kelakuan Hadi, Ngamuk usai Ajakan Jogetnya Ditolak Calon Istri Polisi di Pesta Pernikahan |
![]() |
---|
Siswa SMP Nekat Jual Teman Demi Untung Rp 100 Ribu, Kasus Terkuak Jelang Pelajaran Olahraga |
![]() |
---|
Gagal Nikah karena Dinyatakan Hamil oleh Puskesmas, Wanita Gugat Pemkab Rp 1 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Perintah Eri Cahyadi setelah Lampu Hias Kota Lama Surabaya Dicuri hingga Sisa Penyangga: Ayo Tangkap |
![]() |
---|
Wabup Garut Putri Karlina Debat dengan Warga, Saling Balas Tunjuk Bahas Bantuan Rp 2 Juta Per-KK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.