Berita Viral
Kata Mahfud MD Soal Vonis Tom Lembong, Sebut Hakim Keliru, Mengabaikan Sejumlah Hal
Pada putusan itu, hakim memberikan vonis penjara terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Menurut Mahfud MD keliru
Vonis hakim untuk Tom Lembong lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yaitu, 7 tahun penjara dan membayar denda Rp750 juta (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan
Hal memberatkan
Dalam putusannya Hakim menilai hal yang memberatkan Tom Lembong ialah mengedepankan ekonomi kapitalis saat menjabat Mendag serta tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dalam harga terjangkau.
Sementara hal yang meringankan ialah Tom Lembong belum pernah dihukum pidana hingga tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat kasus ini.
Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita.
Hal memberatkan Tom Lembong ialah mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dalam harga terjangkau. Hal meringankan ialah Tom belum pernah dihukum hingga tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat kasus ini.
Saat vonis dibacakan, suasana tegang di ruang sidang terjadi.
Dalam tayangan Kompas Tv, saat Ketua Majelis Hakim membacakan vonis Tom Lembong yakni pidana 4 tahun 6 bulan, sorakan pengunjung sidang pun menggema.
Mereka menyoraki hakim karena tak setuju dengan putusannya.
“Huuuuu,” sorak para pengunjung sidang.
Hakim kembali disoraki saat menyebut Tom Lembong didenda Rp750 juta dan apabila denda tidak dibayar ditambah masa tahanan 6 bulan penjara.
Sebelumnya dalam nota pembelaannya Tom Lembong tidak mengakui tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutnya terlibat korupsi impor gula.
Pengalamannya bergabung sebagai oposisi menjadi pembuka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat membacakan pledoi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu sadar, menjadi "lawan" bagi penguasa lewat bergabungnya dia dalam tim pemenangan Anies Baswedan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 adalah sinyal bahwa ancaman pidana ada di hadapannya.
"Sinyal dari penguasa sangat jelas. Saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana," kata Tom Lembong saat membacakan nota pembelaan atau pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Ancaman pidana terhadapnya semakin jelas, ketika surat perintah penyidikan (sprindik) kasus impor gula yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Oktober 2023.
Menurut Tom Lembong, terbitnya sprindik usai dirinya resmi tergabung dalam tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bukanlah kebetulan semata.
Tanggapan kuasa hukum
Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Arie Yusuf Amir, menyebut hakim tidak sekalipun memperhatikan fakta-fakta persidangan dalam memberikan vonis 4 tahun 6 bulan kepada kliennya dalam perkara korupsi impor gula.
“Kaitan dengan uraian perbuatan undang-undang hukum yang disampaikan oleh hakim tadi, itu hanya meng-copy paste persis dengan tuntutan. Jadi apa yang disampaikan hakim dalam perbuatan undang-undang hukum tadi, tidak sama sekali memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan,” ucap Arie, Jumat (18/7/2025).
“Karena dalam fakta-fakta persidangan, ahli-ahli yang menjelaskan apa yang dimaksud tentang surplus gula, tentang yang dimaksud dengan kebijakan-kebijakan itu melanggar atau tidak, tidak pernah diperhatikan oleh hakim,” lanjutnya.
Bahkan, menurut Arie, banyak sekali fakta di persidangan yang berbeda dengan BAP, tetapi tidak dipertimbangkan
“Hakim hanya mengacu kepada BAP dan apa yang sesuai dengan tuntutan jaksa. Nah, misalnya kami ambil contoh tentang adanya pertemuan Pak Tom Lembong dengan para pengusaha swasta,” ucapnya.
“Dalam persidangan, tidak diketemukan fakta itu. Bahkan, staf khusus yang disebut namanya tadi, ternyata dalam persidangan mengatakan dia tidak pernah membawa-bawa nama Pak Tom Lembong sebagai yang terkutip tadi pimpinan."
"Inilah yang kita kecewa atas putusan tersebut. Betul-betul hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan. Jadi semuanya asumsi-asumsi,” lanjutnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Kelakuan Hadi, Ngamuk usai Ajakan Jogetnya Ditolak Calon Istri Polisi di Pesta Pernikahan |
![]() |
---|
Siswa SMP Nekat Jual Teman Demi Untung Rp 100 Ribu, Kasus Terkuak Jelang Pelajaran Olahraga |
![]() |
---|
Gagal Nikah karena Dinyatakan Hamil oleh Puskesmas, Wanita Gugat Pemkab Rp 1 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Perintah Eri Cahyadi setelah Lampu Hias Kota Lama Surabaya Dicuri hingga Sisa Penyangga: Ayo Tangkap |
![]() |
---|
Wabup Garut Putri Karlina Debat dengan Warga, Saling Balas Tunjuk Bahas Bantuan Rp 2 Juta Per-KK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.