Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KI Jatim Tekankan Koperasi Desa Merah Putih Harus Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Komisi Informasi Jawa Timur menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih.

TRIBUNJATIM.COM/Yusron Naufal Putra
KOPERASI DESA MERAH PUTIH : Ketua KI Jatim Edi Purwanto saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan di Surabaya beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Informasi Jawa Timur menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih.

Kewajiban tersebut ditegaskan penting sebab koperasi desa merah putih merupakan badan publik yang mendapat suntikan dana bantuan dari pemerintah. 

Ketua KI Jatim Edi Purwanto menegaskan hal ini penting diperhatikan lantaran regulasi telah mengatur demikian. 

"Sejalan dengan Pasal 9 UU KIP yang mewajibkan Badan Publik menyediakan Informasi Publik secara berkala, serta Pasal 10 UU KIP mengenai Informasi yang Wajib Diumumkan Serta Merta," kata Edi saat dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu (23/7/2025). 

Menurut Edi, berdasar regulasi itu informasi yang harus disampaikan adalah tentang struktur organisasi dan pengurus, AD/ART, program kerja dan rencana kegiatan, laporan keuangan termasuk sumber dan penggunaan dana. 

Selain itu, juga hasil evaluasi kinerja Informasi mengenai prosedur dan mekanisme pengaduan masyarakat dan sebagainya. 

KI Jatim menyarankan, pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Tingkat Desa/Kopdes. Tujuannya yakni mempermudah akses informasi.

Baca juga: Sehari Diresmikan, Bantuan Koperasi Merah Putih di Tuban Ditarik Usai Salah Sebut ke Presiden

Menurut Edi, setiap Koperasi Desa Merah Putih harus didukung oleh pemerintah desa untuk menunjuk atau membentuk unit yang bertugas sebagai PPID. 

Nantinya, PPID akan bertanggung jawab dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan melayani permintaan informasi publik, sehingga masyarakat dan anggota koperasi dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan.

Edi mengungkapkan, keterbukaan informasi akan mendorong pengawasan publik yang efektif terhadap pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih.

Dengan informasi yang transparan, anggota koperasi dan masyarakat dapat turut mengawasi jalannya program, mencegah penyimpangan, serta memastikan bahwa tujuan pembangunan ekonomi desa benar-benar tercapai. 

Baca juga: Viral Plang KDMP Pucangan Tuban Diturunkan Usai Ponpes Sunan Drajat Putus Kerja Sama

Edi pun menegaskan, KI Jatim siap menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi jika terdapat penolakan atau hambatan dalam akses informasi seperti diatur dalam UU KIP dan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah kabupaten/kota juga  diharapkan memberikan dukungan penuh tidak hanya dalam aspek modal dan program, tetapi juga dalam fasilitasi implementasi keterbukaan informasi.

"KI Jatim percaya bahwa dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi, 80 ribu Kopdes Merah Putih akan tumbuh menjadi motor penggerak ekonomi yang akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan, serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa," tandasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved