KI Jatim Tekankan Koperasi Desa Merah Putih Harus Jaga Transparansi dan Akuntabilitas
Komisi Informasi Jawa Timur menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Informasi Jawa Timur menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih.
Kewajiban tersebut ditegaskan penting sebab koperasi desa merah putih merupakan badan publik yang mendapat suntikan dana bantuan dari pemerintah.
Ketua KI Jatim Edi Purwanto menegaskan hal ini penting diperhatikan lantaran regulasi telah mengatur demikian.
"Sejalan dengan Pasal 9 UU KIP yang mewajibkan Badan Publik menyediakan Informasi Publik secara berkala, serta Pasal 10 UU KIP mengenai Informasi yang Wajib Diumumkan Serta Merta," kata Edi saat dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu (23/7/2025).
Menurut Edi, berdasar regulasi itu informasi yang harus disampaikan adalah tentang struktur organisasi dan pengurus, AD/ART, program kerja dan rencana kegiatan, laporan keuangan termasuk sumber dan penggunaan dana.
Selain itu, juga hasil evaluasi kinerja Informasi mengenai prosedur dan mekanisme pengaduan masyarakat dan sebagainya.
KI Jatim menyarankan, pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Tingkat Desa/Kopdes. Tujuannya yakni mempermudah akses informasi.
Baca juga: Sehari Diresmikan, Bantuan Koperasi Merah Putih di Tuban Ditarik Usai Salah Sebut ke Presiden
Menurut Edi, setiap Koperasi Desa Merah Putih harus didukung oleh pemerintah desa untuk menunjuk atau membentuk unit yang bertugas sebagai PPID.
Nantinya, PPID akan bertanggung jawab dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan melayani permintaan informasi publik, sehingga masyarakat dan anggota koperasi dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan.
Edi mengungkapkan, keterbukaan informasi akan mendorong pengawasan publik yang efektif terhadap pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih.
Dengan informasi yang transparan, anggota koperasi dan masyarakat dapat turut mengawasi jalannya program, mencegah penyimpangan, serta memastikan bahwa tujuan pembangunan ekonomi desa benar-benar tercapai.
Baca juga: Viral Plang KDMP Pucangan Tuban Diturunkan Usai Ponpes Sunan Drajat Putus Kerja Sama
Edi pun menegaskan, KI Jatim siap menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi jika terdapat penolakan atau hambatan dalam akses informasi seperti diatur dalam UU KIP dan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah kabupaten/kota juga diharapkan memberikan dukungan penuh tidak hanya dalam aspek modal dan program, tetapi juga dalam fasilitasi implementasi keterbukaan informasi.
"KI Jatim percaya bahwa dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi, 80 ribu Kopdes Merah Putih akan tumbuh menjadi motor penggerak ekonomi yang akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan, serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa," tandasnya.
Komisi Informasi Jawa Timur
Koperasi Desa Merah Putih
Edi Purwanto
KI Jatim
Kopdes Merah Putih
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
Indosat Ooredoo Hutchison Luncurkan PaPeDa, Inisiatif Baru SheHacks untuk Pemberdayaan Perempuan |
![]() |
---|
Cara Mengerjakan Soal Matematika Pakai Gemini AI, Lengkap Isi Promptnya |
![]() |
---|
Ciri Data KTP yang Bisa Terima Bansos Rp600 Ribu Bulan September 2025, Cek Status Pencairan |
![]() |
---|
Kasus Pembantaian 1 Keluarga di Pacitan Batal Demi Hukum, Pelaku Tewas Diduga Mengakhiri Hidup |
![]() |
---|
Momen Denny Caknan dan Bella Bonita Tampil di Konser Musik JTF 2025, Kenang Sosok Didi Kempot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.