Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bola Panas Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah, 3 eks Bupati Sidoarjo Diperiksa

Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo sudah memintai keterangan tiga mantan Bupati Sidoarjo Win Hendarso, Saiful Ilah, dan Ahmad Muhdlor. 

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
Kolase Tribun Jatim
DIPERIKSA - Tiga Mantan Bupati Sidoarjo Win Hendarso, Saiful Ilah, Ahmad Muhdlor yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.  

Kejari Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk membongkar skandal ini hingga ke akar-akarnya.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Maling Motor Surabaya Ingin Taubat - 4 Kepala Dinas Sidoarjo Tersangka Korupsi

Yang terbaru, Kejari Sidoarjo menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang merugikan keuangan negara sekira Rp 9,75 miliar.

Hal itu merupakan hasil pengembangan dari penyidik kejaksaan. Sebelumnya, sudah ada empat orang terdakwa yang sekarang masih proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Dari empat tersangka baru ini, dua diantaranya sudah resmi ditahan oleh Penyidik Kejari Sidoarjo, Selasa (22/7/2025) malam. Yakni Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo Dwijo Prawiro, dan mantan Kepala Bappeda Sidoarjo Sulaksono. 

Baca juga: Bupati Sidoarjo Langsung Temui Pendemo Setelah Ramai Digeruduk Mahasiswa, Para Pejabat Dipanggil

Sementara dua tersangka lainnya ada Agoes Boediono Tjahjono, dan Heri Soesanto. Mereka sama-sama sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Empat pejabat itu jadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna barang. Yakni mantan kepala satker atau mantan kepala dinas P2CKTR. 

Sulaksono menjabat pada 2007-2012 kemudian menjabat kembali 2017 - 2021. Kedua ada Dwijo Prawiro menjabat pada 2012 - 2014, Agoes Boediono Tjahjono yang menjabat 2015 - 2017, dan Heri Soesanto menjabat sebagai Plt pada 2022. 

Dalam penyidikan diketahui bahwa mereka dalam kapasitasnya sebagai pengguna barang tidak memanfaatkan fungsinya sebagaimana aturan yang ada dalam pengelolaan barang daerah. Tidak melaksanakan fungsinya. Dalam hal ini pembinaan pengawasan dan pengendalian. Sehingga mengakibatkan kebocoran pendapatan daerah. 

Fakta-fakta itu juga terungkap dalam sidang yang sedang berjalan. Para tersangka disebut tidak menjalankan tugasnya dalam pengawasan sehingga mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Padahal jelas bahwa pengelolaan Rusunawa itu tidak sesuai ketentuan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved