Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dugaan Penipuan Tanah Kavling Alas Tipis, Polresta Sidoarjo Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan

Kepolisian Polresta Sidoarjo gerak cepat dan memberi atensi pada kasus dugaan penipuan jual beli tanah kavling Mutiara Alas Tipis

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Fatimatuz Zahroh
BABAK BARU - Agus Santoso, korban dugaan penipuan jual beli tanah kavling di Alas Tipis didampingi kuasa hukum mendatangi Polresta Sidoarjo, Rabu (23/7//025) malam. Mereka memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan kasus. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kepolisian Polresta Sidoarjo gerak cepat dan memberi atensi pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah kavling Mutiara Alas Tipis di Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati.

Memasuki babak baru, Satreskrim Polresta Sidoarjo menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling di Desa Pabean tersebut.

Para korban yang telah melakukan pelaporan dipanggil oleh tim penyidik di Polresta Sidoarjo, Rabu (24/7/2025) malam. Agus Santoso, selaku pelapor didampingi para saksi pelapor dan juga kuasa hukum mendatangi Polresta Sidoarjo memenuhi panggilan penyidik selama hampir empat jam.

“Alhamdulillah sudah dipanggil dan dimintai keterangan secara mendetail sebagai bahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Agus selaku pelapor.

“Tadi materi yang ditanyakan seputar kronologi secara detail,” ujarnya. 

Dalam berkas panggilan tersebut tercantum sudah diterbitkan sprin penyelidikan sehari sebelumnya. Unit pidek (pidana ekonomi) ditunjuk untuk menangani perkaranya. 

Baca juga: Tertipu Promosi Tanah Kavling Rp50 Juta, Tukang Fotokopi Nangis Uang yang Dikumpulkannya Ludes

“Yang menjadi korban ratusan orang, selain saya ada banyak korban yang nasibnya kini terkatung-katung,” ujarnya.

Agus menyebut kerugiannya dalam kasus ini mencapai Rp 131 juta. Dia mengetahui penjualan tanah kavling itu dari brosur yang disebar seseorang di pinggir jalan pertengahan 2022. 

“Harganya murah, dan di lokasi strategis, maka kami tergiur untuk melakukan pembelian dan cash,” jelasnya. 

Tanah seluas 50 meter persegi dijual Rp 135 juta. Agus yang tertarik memutuskan membeli. Dia mendapat diskon Rp 4 juta karena membayar secara kontan.

Dia percaya karena lahan yang ditawarkan memang ada meski kondisinya belum diuruk. Agus dijanjikan pengurukan maksimal dilakukan Agustus di tahun itu. Namun, janji tersebut tidak direalisasikan.

Baca juga: Adies Kadir Bantah Berkerabat, Dukung Korban Dugaan Penipuan Tanah Kavling Sidoarjo Lapor Polisi

Agus sempat berulang kali menagih pengembalian uang. Namun, PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) yang menjual tanah itu hanya mengumbar janji.

”Saya mewakili empat korban. Total kerugian kami Rp 750 juta,” ungkapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum korban Tjetjep M Yasin mendorong tim kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini agar masyarakat terutama korban bisa mendapatkan haknya.

“Kami berterima kasih pada Bapak Kapolresta yang telah memberikan atensi untuk kasus ini. Ini kami hadir untuk memenuhi panggilan untuk kasus dugaan penipuan tanah kavling,” tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved