Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pasarkan Via Online, Pria Bondowoso Jual Senjata Ilegal hingga Luar Pulau Jawa

YE, pria asal Bondowoso menjual senjata api rakitan sejak 2 tahun lalu. Ia telah menjual sekitar 10 senjata api ilegal dengan cara dijual online.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Sinca Ari Pangistu
UNGKAP KASUS - Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono saat memperlihatkan sejumlah barang bukti dalam ungkap kasus dugaan perakitan senapan angin dan amunisi ilegal yang dilakukan YE (31) warga Desa Prajekan Lor, Kecamatan Prajekan, Bondowoso, Kamis (24/7/2025). Ternyata YE sudah menjual produknya hingga ke luar Pulau Jawa. 

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bondowoso, ditemukan sejumlah barang bukti.

Seperti empat pucuk senapan angin (PCP) laras panjang kaliber 8mm, dan 300 butir amunisi kaliber 8mm yang dibuat secara ilegal.

Selain senjata dan amunisi, petugas juga menyita sejumlah peralatan dan bahan yang digunakan untuk memproduksi peluru. Di antaranya yakni alat cetak peluru (molding), lempengan timah, teleskop, sarung tangan, tatakan besi, wajan, cetok, baskom, hingga regulator.

YE melakukan seluruh aktivitas produksi tersebut di gudang rumahnya tanpa izin resmi.

“Tindakan ini melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang perizinan dan pengawasan senjata api,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved