Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Curi Ponsel di Dasbor Motor, Pria Malang Ditangkap saat Perbaiki Sound System di Rumahnya

WR (40), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang harus berurusan dengan polisi. Pasalnya ia telah mencuri ponsel yang diletakkan di dasbor motor.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
REKAMAN CCTV: Aksi pelaku pencurian ponsel di dasbor motor terekam CCTV. Pelaku berhasil ditangkap oleh Polsek Kepanjen Malang 

Poin penting:

  • Pencurian ponsel di dasbor motor
  • Aksi pencurian terekam kamera CCTV milik warga
  • Unit Reskrim Polsek Kepanjen menangkap pelaku di rumahnya

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - WR (40), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang harus berurusan dengan polisi. Pasalnya ia telah mencuri ponsel yang diletakkan di dasbor motor.

Pencurian ini terjadi di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku berhasih ditangkap usai aksinya terekam dalam CCTV.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan peristiwa ini terjadi kemarin Rabu (23/7/2025). Saat itu korban, Mardi (61), sedang membeli es degan di pinggir jalan bersama istrinya.

"Mereka tidak sadar saat ponselnya yang diletakkan di dasbor motor diambil orang," kata Bambang, Minggu (27/7/2025).

Korban baru menyadari usai membayar minuman yang dibelinya. Kemudian hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca juga: Ditinggal Selidiki Kasus Curanmor, Motor Polisi di Surabaya Nyaris Dicuri Maling

Pada saat menjalankan aksinya, pelaku terekam dalam sebuah CCTV milik warga setempat.

Dalam video berdurasi pendek yang beredar, terlihat seorang pria mendekati motor korban dan langsung mengambil ponsel tanpa ragu.

Dengan barang bukti CCTV, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya kemarin Kamis (24/7/2025). Saat itu pelaku sedang memperbaiki sound system.

"Pelaku berhasil diamankan tim Unit Reskrim Polsek Kepanjen kemudian langsung dibawa ke polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Baca juga: Pengamen Kepergok Curi HP di Bangkalan Dimaafkan Korban, Minta Maaf Sambil Cium Tangan

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel korban Samsung Galaxy A14 5G, helm, motor Suzuki Satria FU yang dipakai beraksi, hingga pakaian yang dikenakan saat pencurian.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman lima tahun penjara

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved