Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

500 Karaoke dan 140 Promotor Nyusul Mie Gacoan Belum Bayar Royalti, Ada Daftarnya di MK

Sebanyak 500 karaoke dan 140 promotor menyusul Mie Gacoan belum bayar royalti. Ada daftarnya di Mahkamah Konstitusi.

KOMPAS.com/Revi C Rantung
POLEMIK ROYALTI - Dharma Oratmangun, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional usai sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). Ia mengatakan, ada 500 karaoke dan 140 promotor belum bayar royalti. 

TRIBUNJATIM.COM - Permasalahan royalti musik kini merambah ke pihak promotor dan karaoke.

Belakangan ini permasalahan royalti menjerat sejumlah penyanyi di Indonesia seperti Agnez Mo, Vidi Aldiano hingga Lesti Kejora.

Ketiga penyanyi tersebut digugat para pencipta lagu karena menyanyikan lagu tanpa izin.

Para pencipta lagu yang menggugat yakni Ari Bias, Keenan Nasution hingga Yoni Dores kompak memilih jalur hukum.

Kini giliran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), lewat Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan restoran atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu.

Restoran tersebut didugat karena belum membayar royalti sejak 2022.

Baca juga: Gara-gara Lagu, Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka, Bikin Rugi Miliaran Rupiah

Adapun royalti adalah pembayaran yang diberikan kepada pemilik hak atas kekayaan intelektual atau aset properti lainnya sebagai imbalan atas penggunaan hak tersebut. 

Ini bisa berupa hak cipta, paten, merek dagang, sumber daya alam, atau waralaba. 

Royalti umumnya dibayarkan dalam bentuk persentase dari pendapatan atau berdasarkan jumlah penggunaan. 

Sedangkan LMKN adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta.

Dikutip dari Tribun Jakarta, Senin (28/7/2025), LMKN telah melaporkan restoran Mie Gacoan di Bali karena melanggar soal royalti.

Akibatnya, Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.

Baca juga: Karaoke Ayu Ting Ting Disomasi Usman Hitu Musisi Maluku, Lagunya Dipakai di Playlist, Tuntut Royalti

Pihaknya diduga memutar musik di gerai Mie Gacoan tanpa izin pemilik hak cipta serta tidak membayar royalti sejak 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun.

Dharma mengatakan, pihaknya telah memberi peringatan agar royalti dibayarkan sejak 2022, namun peringatan itu diabaikan.

“Coba bayangkan, sudah kita minta sejak tahun 2022, tapi sampai sekarang masih ngeyel,” kata Dharma dikutip dari Kompas.com, via Tribun Jakarta.

Menurut Dharma, proses hukum menjadi salah satu cara agar pihak-pihak terkait dapat memenuhi kewajibannya.

“Ya bagus, diproses hukum supaya ada kepastian hukum untuk pemilik hak cipta dan hak terkait, juga kepastian hukum untuk franchise dari Mie Gacoan. Jadi ada kepastian hukum di situ,” ungkap Dharma.

Baca juga: Pantas Royalti Nuansa Bening Rp24,5 M? Rumah Vidi Aldiano Terancam Disita, Rossa: Wah Gila Sih

Mie Gacoan sendiri didirikan oleh PT Pesta Pora Abadi, adalah sebuah waralaba restoran asal Indonesia. 

Usaha ini didirikan pada awal 2016 di Malang. 

Mie Gacoan terkenal karena menjual mi goreng pedas dengan harga murah, strategi yang dirancang untuk menargetkan khalayak muda.

Tak hanya soal Mie Gacoan, dalam kesempatan itu Dharma juga membocorkan masih ada ratusan promotor yang belum membayar royalti.

“Ada lebih dari 140 promotor yang belum bayar royalti. Nanti bisa dilihat daftarnya di Mahkamah Konstitusi. Yang karaoke-karaoke itu ada lebih dari 500,” ujar Dharma.

Ia menegaskan, langkah hukum ini merupakan bentuk keseriusan LMKN dalam melindungi hak para pencipta lagu dan pemegang hak terkait.

“Itu bagian dari menjaga hakikat hak cipta maupun hak terkait yang telah dikuasakan kepada LMK dan LMKN. Mau diproses lewat jalur perdata atau pidana, silakan saja. Masing-masing punya kajian hukumnya,” tutur Dharma.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved