Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Viral Toko Obat Keras Ilegal Digerebek Warga, Penjual Ngaku sudah Setor ke Polisi Narkoba Rp 100.000

Toko obat keras ilegal digerebek warga. Video penggerebekan itu kemudian menjadi viral karena pengakuan sang penjual sudah setor polisi

Editor: Torik Aqua
Wartakotalive.com/ Miftahul Munir
SETOR KE POLISI - Toko obat keras ilegal yang masuk dalam golong G digrebek oleh warga RW 04 Jalan TPU Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025) sekira pukul 08.00 WIB. Aksi penggerebekan ini pun viral di media sosial salah satunya Instagram, sebab penjual berinisial A menyebut telah memberikan setoran ke oknum polisi bernama Anggoro yang mengaku anggota Narkoba Polres Metro Jakarta Timur. 

Menurut Alex, warga dan aparat gabungan mendapati ribuan obat yang ada di dalam toko tersebut. Kemudian, obat tersebut dimasukan ke dalam dua boks besar dan dibawa ke Polsek Cipayung.

Ia mengaku, obat tanpa izin edar dan telarang itu jika dikonsumsi oleh generasi muda maka akan merusak kesehatan maupun akal.

"Kalau masalah banyaknya saya enggak menghitung, tapi memang barang buktinya cukup banyak. Jenis apanya saya enggak paham tapi semua dijadikan barang bukti," ungkapnya.

Alex memastikan, pemilik toko selama berjualan di sana tidak pernah melapor ke pengurus RT maupun RW.

Sehingga, ia tidak tahu persis sejak kapan toko itu jualan obat di sana.

Ia menegaskan, jika pengurus RT dan RW tahu dari awal jual obat terlarang, maka tidak akan perbolehkan mengontrak tempat di sana.

"Kalau mau buka apotek itu silahkan karena ada izin dan ada undang-undangnya. Kalau ini obat yang sangat berbahay bagi generasi bangsa," kata Alex.

Alex tidak tahu apa yang dimaksud oleh pelaku yang menyatakan memberikan setoran sebesar Rp 100.000 setiap bulan ke aparat kepolisian.

Saat itu ia hanya fokus memberantas peredaran obat keras di lingkungan demi selamatkan generasi bangsa di wilayah Pondok Ranggon.

"Saya sudah koordinasi ke seluruh pengurus RT, setiap orang masuk di wilayah baik itu bekerja, berusaha dan tinggal, harus lapor ke RT.

Kemudian harus dilaporkan ke RW, dia kerja apa, usaha apa itu harus ada catatan. Kalau ada dampak negatif kami tutup," imbuhnya. (m26)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved