Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

11 Poin Penting Batasan Penggunaan Sound System di Jombang yang Disepakati

Hasil rakor merumuskan 11 poin penting terkait aturan teknis penggunaan sound system berkapasitas besar di Jombang, Jawa Timur.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Pemkab Jombang
KONTROVERSI SOUND HOREG - Rapat Koordinasi Pemkab Jombang dengan berbagai elemen di Ruang Swagata, Pemkab Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang membahas aturan sound system, Selasa (29/7/2025). Ada 11 poin penting terkait aturan teknis penggunaan sound system berkapasitas besar di Jombang 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya mencapai kesepakatan dengan Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ) terkait peraturan penggunaan sound system di wilayahnya.

Hal tersebut disampaikan usai rapat koordinasi lintas sektor yang digelar pada Selasa (29/7/2025) siang di Swagata, Pemkab Jombang.

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, dan dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta pengurus PSSJ. 

Pertemuan berlangsung secara tertutup dan menghasilkan beberapa poin penting sebagai dasar pengaturan penggunaan sound system di masyarakat.

Ketua PSSJ, Khoiman, menjelaskan, terdapat dua klasifikasi utama dalam penggunaan sound system yang disepakati bersama, yaitu sound tetap dan sound jalan. 

Sound tetap merujuk pada perangkat audio yang digunakan di satu lokasi, sedangkan sound jalan adalah jenis perangkat yang berpindah tempat, biasanya dibawa menggunakan kendaraan dalam acara keliling.

“Untuk sound jalan, maksimal hanya boleh 85 desibel dan harus mendapat izin tertulis dari seluruh warga di sepanjang rute yang dilewati, termasuk tanda tangan resmi dari kepala desa, kapolsek, dan camat,” ucap Khoiman.

Sementara itu, sound tetap diizinkan beroperasi hingga rata-rata 100 desibel selama 10 menit, dengan mempertimbangkan lokasi dan jumlah audiens, seperti dalam acara terbuka di lapangan besar.

Baca juga: 3 Fakta Sosok Memed, Disebut Penemu Sound Horeg di Jawa Timur, Julukannya Thomas Alva Edi Sound

Kesepakatan juga mencakup larangan penggunaan sound system untuk acara yang menampilkan unsur erotis.

PSSJ dan Forkopimda sepakat melarang penampilan penari berpakaian minim atau DJ yang berbusana tidak sopan.

“Penampilan seni masih diperbolehkan, tapi harus memenuhi norma kesopanan. Tidak boleh ada joget vulgar atau kostum yang tidak pantas,” tegas Khoiman.

Hasil rakor merumuskan 11 poin penting terkait aturan teknis penggunaan sound system berkapasitas besar di Jombang, antara lain:

  1. wajib memperoleh izin tertulis dari kepolisian, disertai rekomendasi kepala desa/lurah, selambat-lambatnya 14 hari sebelum pelaksanaan.
  2. Lokasi kegiatan diutamakan di tempat terbuka yang jauh dari permukiman padat.
  3. Untuk kegiatan keliling, kendaraan dan kapasitas sound harus disesuaikan dengan lebar jalan serta tidak mengganggu ketertiban umum.
  4. Volume wajib dikurangi saat melintasi fasilitas pelayanan kesehatan.
  5. Dilarang menyinggung isu SARA dan mempertontonkan aksi yang mengandung pornografi atau pornoaksi.
  6. Tidak diperbolehkan membawa senjata tajam atau mengonsumsi miras dan zat terlarang.
  7. Wajib menghentikan suara saat waktu ibadah berlangsung.
  8. Tidak merusak fasilitas umum atau lingkungan sekitar.
  9. Waktu operasional sound system dibatasi antara pukul 06.00 hingga 23.00 WIB.
  10. Panitia bertanggung jawab atas segala potensi kerugian materiil maupun non-materiil yang timbul.
  11. Semua komitmen dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.

Bupati Jombang, Warsubi menyatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk merancang regulasi teknis yang akan menjadi acuan resmi di kemudian hari.

“Kami ingin memastikan pengusaha sound tetap bisa beraktivitas, namun tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga,” ujarnya.

Warsubi menambahkan, proses penyusunan peraturan ini akan melibatkan seluruh elemen, termasuk tokoh agama dan aparat keamanan. 

Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan hiburan masyarakat dan ketenangan lingkungan. Regulasi resmi dijadwalkan akan diumumkan setelah proses finalisasi selesai dalam waktu dekat. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved