Banyak Tiang dan Kabel Semrawut di Jombang, Pemkab Bakal Tertibkan: Dilihat Tak Elok

Pemerintah Kabupaten Jombang mulai menerapkan kebijakan baru terkait pemasangan jaringan fiber optik (FO) guna menata infrastruktur kabel

Tayang:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
KABEL PROVIDER - Tiang dan kabel provider yang berada di sekitar jalan Dusun Ndayu, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Jawa Timur, pada Selasa (12/5/2026). Berlakukan aturan tiang bersama. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Jombang menerapkan aturan baru pemasangan jaringan fiber optik (FO) untuk menata kabel dan tiang provider yang dinilai semrawut serta mengganggu estetika kota.
  • Seluruh penyedia layanan internet kini wajib mengurus izin secara online melalui aplikasi Si Rindunona, termasuk untuk pemasangan baru maupun perpanjangan izin jaringan yang sudah ada.
  • Operator diwajibkan memakai tiang bersama dan tidak boleh membangun tiang baru jika sudah tersedia tiang FO di lokasi tersebut

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo. 


TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pemerintah Kabupaten Jombang mulai menerapkan kebijakan baru terkait pemasangan jaringan fiber optik (FO) guna menata infrastruktur kabel di wilayah perkotaan. 

Penataan ini dianggap penting, mengingat di beberapa titik seperti di sekitar jalan Dusun Ndayu, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang banyak kabel mengintai dan tidak beraturan. 

Pemandangan itu ditambah dengan banyaknya tiang provider yang berjejer di satu titik yang sama. Bahkan dalam satu titik, bisa sampai berdiri 3-4 tiang provider.

Pemandangan serupa juga terjadi Jalan Dewi Sartika, Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang banyak tiang provider berdekatan dalam satu titik, ditambah kabel yang menjuntai tidak karuan. 

"Dilihat jadi tidak elok, banyak kabel menjuntai. Tiang provider juga berjejer di satu titik, jadi kalau sebagai pengendara itu melihatnya tidak nyaman, jadi tidak rapih," kata salah satu pengendara yang kerap melewati lokasi Dusun Ndayu, Maulana, saat dikonfirmasi. 

Melalui aturan tersebut, penyedia layanan internet diwajibkan memanfaatkan tiang bersama agar pemasangan jaringan lebih tertata dan tidak mengganggu estetika kota.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Bayu Pancoroadi mengatakan, proses pengajuan izin kini dilakukan secara digital melalui aplikasi Si Rindunona. 

Baca juga: Menyamar Jadi Petugas PLN, Pria Gasak Kabel Listrik di 29 Titik Diciduk Polisi Madiun

Setiap operator diwajibkan mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan pemasangan jaringan di lapangan.

Menurutnya, pemohon cukup mengunggah persyaratan melalui sistem daring. 

Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan melakukan survei lokasi sebelum rekomendasi izin diterbitkan.

"Kami sudah menerapkan pengajuan izin secara online. Setelah data masuk dan dinyatakan lengkap, baru dilakukan pengecekan lapangan," ucapnya saat dikonfirmasi terpisah oleh Tribunjatim.com pada Selasa (12/5/2026). 

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi pemasangan jaringan baru, tetapi juga untuk perpanjangan izin jaringan FO yang sudah terpasang sebelumnya. 

"Seluruh penyedia layanan diminta menyesuaikan aturan baru agar pendataan jaringan lebih tertib dan mudah diawasi pemerintah daerah," ujarnya melanjutkan. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved