Berita Viral
Guru Zuhdi Didenda Rp25 Juta karena Tampar Murid Kini Berangkat Umroh, Hadiah Gus Miftah
Guru Madrasah Diniyah Ahmad Zuhdi menunaikan ibadah umroh bersama istrinya. Umroh tersebut pemberian dari Gus Miftah.
TRIBUNJATIM.COM - Guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Ahmad Zuhdi menunaikan ibadah umroh bersama istrinya pada Rabu (23/7/2025).
Tak hanya istri, guru Zuhdi juga ditemani satu kerabatnya.
Zuhdi berangkat dari Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Ibadah umroh tersebut pemberian dari Gus Miftah setelah Zuhdi viral sempat didenda Rp25 juta karena menampar muridnya.
Adapun video pamitan keberangkatan Zuhdi ke Tanah Suci ramai beredar di media sosial dan menuai doa dari warganet.
Baca juga: Guru Zuhdi Kena Mental Harus Bayar Rp20 Juta usai Ditakut-takuti 5 Oknum LSM, Diancam Penjara
Gus Miftah Bantu Keberangkatan Umrah
Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah turut membagikan momen pertemuannya dengan Zuhdi di Instagram.
Dilansir Kompas.com (26/7/2025), ia mengungkapkan proses keberangkatan berjalan sangat cepat, bahkan terkesan seperti keajaiban.
"Alhamdulillah prosesnya ini sangat singkat. Kita baru urus paspor hari Senin. Kebetulan hari itu imigrasi sistemnya agak error. Tapi saya minta dipastikan hari itu, Alhamdulillah siang jam 2 paspor sudah jadi," ujar Gus Miftah lewat akun @gusmiftah.
“Selasa itu baru ngurus visa, hari Rabu keluar, ini keajaiban. Proses yang sangat cepat,” jelasnya.
Baca juga: Gaji Cuma Rp110 Ribu per Bulan, Guru Zuhdi Tolak Pengembalian Uang Damai Rp12,5 Juta dari Ortu Murid

Latar Belakang Kasus Guru Madin: Tampar Murid karena Dilempar Sandal
Zuhdi adalah guru di Madin Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Demak.
Kontroversi bermula ketika ia menampar seorang murid setelah dilempar sandal saat mengajar pada April 2025.
"Awalnya saya mengajar, tiba-tiba dihantam sandal begitu," kata Zuhdi, Jumat (18/7/2025).
Saat mencari pelaku, seorang siswa menunjuk murid berinisial D. Emosi, Zuhdi menampar D sebagai bentuk teguran.
"Nampar saya itu nampar mendidik. 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali," tegasnya.
Baca juga: Akhir Kasus Guru Madin Ahmad Zuhdi, Polres Demak Sayangkan Sesuatu, Denda Rp25 Juta Jadi Rp12,5 Juta
Denda Rp 25 Juta Dinegosiasi Jadi Rp 12,5 Juta
Orangtua murid melaporkan kejadian itu dan menuntut uang damai sebesar Rp 25 juta.
Zuhdi, yang hanya menerima gaji Rp 450.000 setiap empat bulan, merasa keberatan.
"Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Saya teman banyak, ada satu juta, itu utang," katanya dalam konferensi pers.
Meski uang damai disepakati, nominalnya tidak tercantum dalam surat perdamaian resmi yang disusun setelah mediasi.

Zuhdi Tolak Pengembalian Uang Denda
Setelah kesepakatan damai, orangtua murid D sempat mencoba mengembalikan uang denda sebagai bentuk permintaan maaf.
Namun, Zuhdi menolak secara tegas.
"Saya ikhlas, apa yang keluar sudah," katanya pada Senin (21/7/2025).
Ia menambahkan, sudah memaafkan murid dan keluarganya jauh sebelum permintaan maaf itu datang.
Kepala Desa: Zuhdi Sudah Maafkan Tanpa Syarat
Kepala Desa Cangkring B, Zamharir, menyampaikan tindakan Zuhdi mencerminkan kedewasaan dan keikhlasan.
"Pada dasarnya, uang Rp 12,5 juta yang sudah telanjur diberikan diikhlaskan, ikhlas lahir batin, jadi tidak untuk dikembalikan. Tanpa meminta maaf, Pak Zuhdi sudah memberikan maaf," ujarnya.
Madrasah Diniyah
Demak
Ahmad Zuhdi
umroh
Gus Miftah
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Penerima Bansos Terindikasi Main Judol ada yang Ngaku TNI-Polri, Dokter Hingga DPR: 600.000 Rekening |
![]() |
---|
Halangi Mobil Ambulans, Pengemudi Innova Ditarik Sopir Suruh Lihat Kondisi Pasien, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Sebut 4000 Siswa Sudah Keracunan MBG, Guntur Romli Minta Program Dievaluasi: Pemerintah Harus Serius |
![]() |
---|
Warga Kadung Percaya Kades untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Rp96 Juta Lenyap Ditipu Eks PNS |
![]() |
---|
Viral Orang Malas Mandi Disebut Tanda Gangguan Jiwa, Benarkah? ini Penjelasan Psikolog |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.