Berita Viral
Gaji Cuma Rp110 Ribu per Bulan, Guru Zuhdi Tolak Pengembalian Uang Damai Rp12,5 Juta dari Ortu Murid
Zuhdi yang telah mengabdi sebagai pengajar selama lebih dari 30 tahun ini hanya menerima gaji Rp450.000 yang dibayar setiap empat bulan sekali.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Ahmad Zuhdi (63), tengah menjadi sorotan.
Lantaran Zuhdi diminta membayar denda damai sebesar Rp25 juta setelah diduga menampar seorang murid.
Peristiwa ini viral di media sosial dan mengundang simpati publik hingga muncul seruan donasi untuk Zuhdi.
Baca juga: Tangis Dea Anak Nelayan Diterima Kuliah di ITB, Rumah Sederhananya Banjir Piala & Piagam Lomba
Kasus bermula pada Rabu (30/4/2025), saat Zuhdi sedang mengajar di kelas 5.
Tiba-tiba kepalanya dihantam sandal oleh murid dari kelas 6 yang sedang gaduh.
Peci yang ia kenakan ikut terlempar.
Saat menanyakan siapa pelaku, salah satu siswa menunjuk murid berinisial D.
Setelah siswa tersebut menunjuk D sebagai pelaku, Zuhdi secara spontan menarik dan menampar siswa tersebut.
Ia sendiri mengaku tidak berniat melukai, melainkan mendidik.
"Nampar saya itu nampar mendidik. 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali," katanya, melansir Kompas.com.
Berikut kronologi guru madin didenda Rp25 juta:
Kamis (1/5/2025): Kakek dari siswa D mendatangi rumah kepala Madin dan menyampaikan aduan.
Saat itu, disebutkan bahwa anaknya sedang tidur.
Di hari yang sama, ibu siswa D juga datang dan disarankan Kepala Madrasah Diniyah Roudhotul Mualimin, Miftahul Hidayat, untuk melakukan mediasi di Madin pada jam masuk sekolah.
Siangnya, mediasi pertama dilakukan.
Desa Jatirejo
Kecamatan Karanganyar
Kabupaten Demak
Ahmad Zuhdi
Madrasah Diniyah Roudhotul Mualimin
| Kenali Penipuan Modus Update Aplikasi WhatsApp, Pakar Siber Beberkan Fakta yang Sebenarnya |
|
|---|
| Cara Marine Safari Bali Rawat 10.000 Ikan Agar Terawat dengan Baik, Tiap Bulan Habis Rp 250 Juta |
|
|---|
| Wanita Rela Resign Demi Ikuti Calon Suami, Ternyata H-4 Batal Menikah: Kamu Nikahi yang Lain |
|
|---|
| Warga Tak Bisa Tidur Kebun Pisang Habis Diacak-acak 'Mbah Gede', Tanyakan Tanggung Jawab Pemda |
|
|---|
| Pengantin Tak Terima Difitnah Tinggalkan Pelaminan di Hari Pernikahan, Siap Tempuh Jalur Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ahmad-Zuhdi-guru-madin-yang-didenda-Rp25-juta-usia-tampar-murid.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.