Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gaji Cuma Rp110 Ribu per Bulan, Guru Zuhdi Tolak Pengembalian Uang Damai Rp12,5 Juta dari Ortu Murid

Zuhdi yang telah mengabdi sebagai pengajar selama lebih dari 30 tahun ini hanya menerima gaji Rp450.000 yang dibayar setiap empat bulan sekali.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/NUR ZAIDI
GURU MADIN DIDENDA RP25 JUTA - Ahmad Zuhdi, guru madin yang didenda Rp25 juta usia tampar murid. Ia memberikan keterangan di musala lingkungan Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Ahmad Zuhdi (63), tengah menjadi sorotan.

Lantaran Zuhdi diminta membayar denda damai sebesar Rp25 juta setelah diduga menampar seorang murid.

Peristiwa ini viral di media sosial dan mengundang simpati publik hingga muncul seruan donasi untuk Zuhdi.

Baca juga: Tangis Dea Anak Nelayan Diterima Kuliah di ITB, Rumah Sederhananya Banjir Piala & Piagam Lomba

Kasus bermula pada Rabu (30/4/2025), saat Zuhdi sedang mengajar di kelas 5.

Tiba-tiba kepalanya dihantam sandal oleh murid dari kelas 6 yang sedang gaduh.

Peci yang ia kenakan ikut terlempar.

Saat menanyakan siapa pelaku, salah satu siswa menunjuk murid berinisial D.

Setelah siswa tersebut menunjuk D sebagai pelaku, Zuhdi secara spontan menarik dan menampar siswa tersebut.

Ia sendiri mengaku tidak berniat melukai, melainkan mendidik.

"Nampar saya itu nampar mendidik. 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali," katanya, melansir Kompas.com.

Berikut kronologi guru madin didenda Rp25 juta:

Kamis (1/5/2025): Kakek dari siswa D mendatangi rumah kepala Madin dan menyampaikan aduan.

Saat itu, disebutkan bahwa anaknya sedang tidur.

Di hari yang sama, ibu siswa D juga datang dan disarankan Kepala Madrasah Diniyah Roudhotul Mualimin, Miftahul Hidayat, untuk melakukan mediasi di Madin pada jam masuk sekolah.

GURU DITUNTUT - Video seorang guru Madrasah Diniyah (madin) di Ngampel, Karanganyar, Demak bernama Pak Idi viral di media sosial. Pak Idi diminta bayar uang damai Rp 25 juta oleh wali murid usai disebut menampar anak.
Seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak diminta bayar uang damai Rp25 juta oleh wali murid usai disebut menampar anak (Instagram/beritasemaranghariini)

Siangnya, mediasi pertama dilakukan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved