Komitmen Indonesia Transfer Data Pribadi Warga ke AS Picu Kekhawatiran, ini Kata Pakar dari Untag
Kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat memuat komitmen untuk memberikan kepastian hukum terhadap transfer data pribadi
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sulvi Sofiana
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat memuat komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian hukum terhadap transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri, termasuk ke AS.
Meskipun demikian, hingga saat ini pemerintah Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait detail mekanisme transfer data pribadi tersebut.
Namun, wacana ini sudah memicu desakan dari sejumlah kalangan agar prinsip kehati-hatian tetap diutamakan dalam menghadapi tekanan global dari negara dan korporasi digital besar.
Tak terkecuali, para pemerhati keamanan digital yang menilai belum adanya mekanisme jelas terkait perlindungan data yang ditransfer keluar negeri justru membahayakan kepentingan strategis nasional.
“Data pribadi bukan sekadar informasi teknis, tetapi bagian dari wilayah kedaulatan yang tidak bisa dipindahtangankan atas nama efisiensi,” ujar Supangat, Ph.D., dosen Sistem dan Teknologi Informasi (Sistekin) Fakultas Teknik Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Selasa (29/7/2025).
Baca juga: Untag Surabaya Kini Punya Fakultas Kedokteran, Kampus Buka Kuota 50 Mahasiswa Baru
Ia menegaskan, di era digital, data merupakan cerminan identitas, perilaku, bahkan hak dasar warga negara.
“Jika dikelola pihak asing tanpa kontrol ketat dari negara asal, maka potensi penyalahgunaannya sangat besar,” tambahnya.
Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), namun pelaksanaan dan pengawasannya dinilai masih lemah.
Salah satu kelemahan utama adalah belum terbentuknya otoritas perlindungan data yang dijanjikan dalam UU tersebut.
“Tanpa lembaga independen yang berfungsi efektif, tidak ada pengawasan yang cukup terhadap arus data lintas negara, terutama dalam skema dagang internasional yang sarat kepentingan,” kata Supangat.
Ia juga mengingatkan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri menyimpan potensi nilai tambah ekonomi yang seharusnya dikelola dalam negeri.
Baca juga: Peringatan Bulan Bung Karno, Untag Surabaya Adakan Lomba Teatrikal Kisah Soekarno–Fatmawati
“Ketika data warga kita diproses oleh korporasi asing, nilai strategis dan ekonominya justru dinikmati oleh mereka, bukan Indonesia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Supangat menekankan pentingnya transparansi pemerintah terhadap konsekuensi kerja sama ini, serta penegakan prinsip kedaulatan data sebagai bagian dari kemerdekaan digital Indonesia.
“Negara tidak boleh menyerahkan kontrol atas data warganya hanya demi akses dagang atau insentif sesaat. Kita butuh arsitektur regulasi yang kuat dan keberanian untuk berdiri sejajar dalam kerja sama internasional,” pungkasnya.
transfer data pribadi warga
transfer data pribadi
Kesepakatan dagang
Supangat
Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya
Indonesia
Amerika Serikat (AS)
TribunJatim.com
Mantan Istri Bung Karno Ikuti Pemakaman Hidup, Dewi Soekarno Tidur di Peti Mati, 'Aku Ingin Terbang' |
![]() |
---|
Penyebab Bangunan Kecil di Tengah Sawah Habiskan Anggaran Rp 112 Juta, Dinas Pertanian: Produktif |
![]() |
---|
Terima Keluhan Gaji Buruh Dicicil, DPRD Jombang Sidak Pabrik Plywood |
![]() |
---|
Hanya Diikuti 2 Orang, Pendaftaran Lelang Jabatan Sekda Bojonegoro Diperpanjang Sepekan |
![]() |
---|
Aksinya Halangi Ambulans di Tuban Viral, Sopir Mobil Toyota Innova Mengucapkan Permohonan Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.