Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Preman Palak Rp 100.000 ke Sopir Mobil Box Ngaku Pengawalan: Kuitansinya ada, Bos

Sopir mobil boks dihentikan oleh seorang pria berbaju biru dan bertopi di Jalan Kebon Melati I No 5, Tanah Abang, Jakarta Pusat

|
Editor: Torik Aqua
foto tangkapan layar akun Instagram @jakartapusat.info dan KOMPAS.com/Lidia Pratama Febrian
PALAK - Sopir box dipalak Rp 100.000 di Tanah Abang, diancam preman modus pengawalan 5 titik. 

Poin Penting:

  • Preman MR ditangkap usai video pemalakan sopir viral di media sosial.
  • Polisi menyita uang Rp100.000 serta kaus dan topi sebagai barang bukti.
  • Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

TRIBUNJATIM.COM - Nasib MR (33) preman yang memalak sopir mobil box Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025). 

Kini ia ditangkap polisi setelah aksinya itu viral di media sosial. 

MR ditangkap polisi di kontrakan di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penangkapan itu dilakukan polisi pada Rabu (30/7/2025) siang.

Baca juga: Preman Ngaku Anak Kasat Mendadak Ciut usai Malak Pedagang, Mohon-mohon Video Viralnya Dihapus

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, mengatakan, pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

“Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan," kata Haris.

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti uang tunai Rp 100.000, serta kaus dan topi yang dikenakan pelaku,” ucap Haris.

Polisi juga akan melakukan tes urine serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa. 

Atas perbuatannya, M.R. dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi juga tengah mengidentifikasi korban yang muncul dalam video viral serta membuka kemungkinan adanya korban-korban lain dalam kasus serupa.

Sebelumnya, video pemalakan terhadap sopir truk viral di media sosial.

Video itu awalnya diunggah akun Instagram @anakesapa dan disebarluaskan ulang oleh akun @jakartapusat.info.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved