Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

3 Ciri Rekening Dormant yang Bisa Diblokir PPATK, Berikut Panduan Buka Rekening yang Kena Blokir

Ketahui ciri-ciri rekening dormant yang bisa diblokir PPATK. Berikut cara reaktivasi reking yang terlanjur kena blokir.

Editor: Hefty Suud
freepik.com
REKENING DORMANT - Foto ilustrasi untuk berita informasi tentang rekening dormant yang bisa diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Reaktivasi ini juga sebagai sikap bahwa nasabah itu akan terus memakai rekening tersebut.

"Sekali lagi, prinsip pembekuan adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini," ucap Ivan, sebagai respons juga atas keluhan warganet yang rekeningnya tiba-tiba diblokir oleh PPATK.

Cara Memulihkan rekening bank diblokir PPATK

FORM KEBERATAN - Form Keberatan Henti Sementara Rekening Dormant.
FORM KEBERATAN - Form Keberatan Henti Sementara Rekening Dormant. (form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id)

Mengutip keterangan resmi yang disampaikan PPATK, berikut ini adalah tahapan memulihkan kembali rekening dormant yang sebelumnya diblokir:

  • Pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
  • Nasabah diminta untuk datang ke bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang dengan melampirkan: KTP, Buku Tabungan, Bukti Pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.
  • PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank.
  • Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah maka bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing.
  • Dalam unggahan di akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, PPATK mengingatkan bahwa rekening dormant mencakup banyak jenis, mulai dari tabungan pribadi hingga korporasi, rekening giro, dalam bentuk rupiah maupun valuta asing, yang tidak mencatat aktivitas transaksi selama tiga hingga 12 bulan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Viral lainnya

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved