3 Ciri Rekening Dormant yang Bisa Diblokir PPATK, Berikut Panduan Buka Rekening yang Kena Blokir
Ketahui ciri-ciri rekening dormant yang bisa diblokir PPATK. Berikut cara reaktivasi reking yang terlanjur kena blokir.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut penjelasan tentang apa itu rekening dormant yang bisa diblokir PPATK.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui akan memblokir rekening yang berstatus dormant.
Persoalan rekening diblokir PPATK ini belakangan viral di media sosial.
Sebab nasabah yang rekeningnya diblokir PPATK, tak bisa melakukan reaktivasi dalam waktu cepat.
Perlu proses beberapa hari untuk mengaktifkan kembali rekening yang sudah diblokir PPATK.
Lantas apa itu rekening dormant yang bisa diblokir PPATK?
Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Junarsin menjelaskan, kata "dormant" dalam rekening dormant berarti tidur. Hal itu karena rekening nasabah tersebut lama tidak ada transaksi.
Nasabah yang tidak menggunakan rekening bank miliknya dalam waktu tertentu, maka rekening dapat dikatakan dormant.
Aktivitas ini tidak termasuk pemberian kredit bunga oleh bank pada saldo rekening, serta pemotongan biaya apapun oleh bank.
Sebaliknya, rekening dinyatakan aktif jika nasabah diketahui menghubungi bank terkait akunnya, masuk ke akun tersebut, menarik atau menyetor uang, atau menerima pembayaran dari pihak ketiga.
Biasanya, rekening dinyatakan dormant atau pasif jika tidak dipakai bertransaksi selama satu hingga dua tahun ataupun sesuai waktu yang ditentukan bank.
Baca juga: 3 Kriteria Rekening Diblokir PPATK, Hotman Paris Sebut Melanggar Hak Asasi: Bapak Tidak Berhak
Rekening yang pasif atau rekening dormant dapat menunjukkan ciri-ciri seperti berikut:
- Tertulis "rekening dormant" atau "rekening pasif" saat gagal bertransaksi lewat mesin ATM
- Nasabah tidak bisa menerima transfer uang dari rekening lain sehingga transaksi gagal
- Saat melakukan setor tunai di mesin Cash Deposit Machine (CDM), layar menunjukkan dana yang disetor gagal masuk rekening.
"Apabila (rekening) dormant dalam waktu lama, bisa ditutup otomatis," kata Eddy saat dihhubungi Kompas.com, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Temuan Rp2,1 T Ngendap di 10 Juta Rekening Penerima Bansos Tak Aktif, PPATK: Celah Kejahatan
Mengapa PPATK blokir rekening?
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana telah menjelaskan bahwa PPATK melakukan pemblokiran hanya terhadap rekening bank yang sifatnya tidak aktif atau rekening dormant.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan untuk melindungi rekening-rekening tersebut agar tidak bisa disalahgunakan untuk aksi tindak pidana, seperti judi online.
"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," ucap Ivan pada Minggu, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Ivan, banyak nasabah yang tidak sadar bahwa mereka masih memiliki rekening.
Sementara, PPATK juga mencatat masih ada praktik jual beli rekening dormant

"Sehingga ada potensi penggunaan rekening dormant untuk aktivitas tindak pidana," kata Ivan.
Dilansir dari laman PPATK, hasil analisis dan pemeriksaan PPATK menyebut, adanya rekening dormant diyakini bisa menjadi celah bagi suatu oknum untuk melakukan jual beli akun dormant.
Nantinya, akun tersebut dapat digunakan untuk deposit perjudian online.
PPATK mencatat sepanjang 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening untuk judi online.
Selain judi online, Ivan mengatakan, penggunaan rekening orang lain yang masif terjadi adalah untuk penampungan hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya.
Mengetahui hal itu, PPATK pun melakukan pemblokiran dengan tujuan melindungi kepentingan dan hak publik.
Ia menyebutkan, nasabah akan diberitahukan oleh pihak bank bahwa mereka memiliki rekening yang tidak aktif.
Dengan begitu, bank bisa tahu apakah rekening itu ingin diteruskan oleh nasabahnya atau ditutup permanen agar tidak disalahgunakan.
Baca juga: Bank Rugi 931 Juta karena Karyawan Bobol Rekening Nasabah, Pimpinan Tak Tahu 180 Kartu Debit Terbit
"Sistem perbankan kita sudah sangat bagus. Namun, dalam rangka memitigasi risiko, maka kami bertindak melindungi semua rekening nasabah yang dormant, yang datanya kami peroleh dari perbankan," ucap Ivan.
Ia memastikan hak dan dana nasabah di dalam rekening yang diblokir tetap aman.
Bagi nasabah yang rekeningnya terdampak, Ivan mengatakan, mereka bisa segera melakukan reaktivasi saat hendak mengaktifkan kembali rekeningnya di bank masing-masing.
Reaktivasi ini juga sebagai sikap bahwa nasabah itu akan terus memakai rekening tersebut.
"Sekali lagi, prinsip pembekuan adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini," ucap Ivan, sebagai respons juga atas keluhan warganet yang rekeningnya tiba-tiba diblokir oleh PPATK.
Cara Memulihkan rekening bank diblokir PPATK

Mengutip keterangan resmi yang disampaikan PPATK, berikut ini adalah tahapan memulihkan kembali rekening dormant yang sebelumnya diblokir:
- Pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
- Nasabah diminta untuk datang ke bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang dengan melampirkan: KTP, Buku Tabungan, Bukti Pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.
- PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank.
- Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah maka bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing.
- Dalam unggahan di akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, PPATK mengingatkan bahwa rekening dormant mencakup banyak jenis, mulai dari tabungan pribadi hingga korporasi, rekening giro, dalam bentuk rupiah maupun valuta asing, yang tidak mencatat aktivitas transaksi selama tiga hingga 12 bulan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Viral lainnya
apa itu rekening dormant
PPATK
rekening diblokir PPATK
viral di media sosial
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Kang Marhaen Dorong Satpol PP Nganjuk Perkuat Penegakan Aturan dan Pemberantasan Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Uji Coba Digitalisasi Bansos Nasional di Banyuwangi Dimulai, Ipuk Tinjau Proses di Kemiren |
![]() |
---|
Sambil Didampingi TNI, Wali Murid Minta Maaf karena Sebut Anaknya Muntah setelah Makan MBG |
![]() |
---|
Siswa SMA Keluhkan Nasi di MBG Berlendir hingga Telur Masih Mentah: di Sekolah Kita Nggak Enak |
![]() |
---|
Persebaya vs Semen Padang, Milos Raickovic Tak Khawatir Main tanpa Rivera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.