Berita Viral

Presiden Prabowo Marah usai Tahu Putusan Pemilu 2029 Dipisah, Pendiri MK: Hanya Permainan Hidup

Kata Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, kini semua partai politik (parpol) di parlemen hingga Prabowo ikut marah akibat putusan Pemilu 2029

Tayang:
Editor: Torik Aqua
Sekretariat Presiden
MARAH - Presiden RI Prabowo Subianto disebut marah usai tahu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan Pemilu 2029 dipisah. Pendiri MK beri tanggapan. 

TRIBUNJATIM.COM - Presiden RI, Prabowo Subianto disebut marah setelah tahu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemilu 2029 yang diharuskan terpisah.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, kini semua partai politik (parpol) di parlemen hingga Prabowo ikut marah akibat putusan itu.

Menurutnya, semua partai bersatu marah-marah.

"Semua partai sekarang ini bersatu marah-marah, eksekutif sama, Prabowo marah juga," kata Jimly dalam diskusi yang berlangsung di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Momen Prabowo Tanya Arti Daring ke Wakil Ketua MPR: Presiden Punya Banyak Orang Pintar

Ia menekankan ihwal parpol tidak perlu terlalu serius dalam menghadapi hasil dari Putusan MK yang dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

"Ini hanya permainan hidup, enggak usah terlalu serius kalian ini partai-partai marah semua sama MK ini," ujarnya.

Jimly yang dikenal sebagai pendiri MK ini mendorong agar semua pihak dapat menerima apapun hasil dari Putusan MK.

Menurutnya pejabat negara yang sudah disumpah tidak boleh berbicara dari sudut pandang negatif terhadap putusan hukum.

"Kalau ada pejabat negara apalagi yang sudah disumpah Demi Allah itu enggak boleh bicara negatif tentang putusan pengadilan," tuturnya.

"Sebab kita ini negara hukum, yang berdaulat itu aturan. Ini harus kita hormati dan harus dibangun tradisi," pungkasnya.

Pilkada dan Pemilu Dipisah

MK memutuskan Pilkada dipisah dari pemilu nasional melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 beberapa waktu lalu. 

Artinya mulai Pemilu 2029, pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) dan anggota DPRD tidak lagi digelar bersamaan dengan pemilu presiden, DPR, dan DPD.

Pemilu Nasional dengan memilih  Presiden/Wapres, DPR, DPD akan dilaksanakan 2029.

Sementara Pilkada & Pemilu Lokal akan diadakan pada  2031  atau maksimal 2,5 tahun setelah pelantikan nasional.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved