Sidang Pasutri Kencan Bertiga Mojokerto
Tangis Tak Rela Ibu Terdakwa Pasutri Kencan Bertiga di Mojokerto usai Divonis 7 Tahun Bui: Pikir
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta,
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Terdakwa: Totok (35), asal Driyorejo, Gresik.
- Kasus: Suami menjual istri untuk kencan bertiga (threesome).
- Vonis: 7 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta (subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar).
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta, kepada terdakwa Totok (35) dalam perkara pasutri kencan bertiga atau Threesome di Mojokerto.
Putusan hakim tersebut sempat diwarnai tangis histeris oleh ibunda terdakwa yang menunggu di luar ruang persidangan.
Wanita paruh baya itu menangis meratapi nasib anaknya yang dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun.
Petugas PN bersama keluarga terdakwa berupaya menenangkan, namun perempuan yang mengenakan pakaian putih itu semakin menangis menjadi-jadi berulang kali menyebut nama putranya hingga tergeletak di lantai.
Baca juga: Tim Arkeolog Ungkap Bentuk Pagar Candi Bhre Kahuripan di Mojokerto
Dalam sidang perkara ini, putusan hakim sepakat dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu terdakwa didakwa Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sidang dipimpin hakim ketua Fransiskus Wilfrirdus Mamo, bersama hakim anggota Luqmanulhakim dan hakim anggota Yayu Mulyana, digelar terbuka di ruangan Cakra PN Mojokerto, pada Rabu (30/7/2025) sekira puku 15.10 WIB.
Amar putusan dibacakan oleh hakim Luqman dengan menghadirkan terdakwa Totok di kursi pesakitan.
Majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa pria asal Driyorejo, Gresik ini terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya sesuai dakwaan alternatif kesatu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah 200 juta," kata Hakim Luqman.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatannya mengganggu ketertiban umum, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Terdakwa sebagai kepala keluarga seharusnya dan menjaga istrinya dari perbuatan yang tercela, serta perbuatan terdakwa dilakukan sebanyak empat kali.
Hal yang meringankan, terdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya serta tidak pernah dihukum dalam perkara pidana.
Baca juga: Jembatan Lebaksono dan Jurang Tiga Mojokerto Dibangun, Ini Jalur Alternatif Selama Penutupan Jalan
Vonis yang dijatuhkan dikurangi sepenuhnya dari masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.