Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Zakat ASN di Bondowoso Baru Terkumpul Rp 800 Juta, Baznas Singgung Rendahnya Kesadaran: Belum Mempan

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bondowoso mencatat zakat dari ASN di wilayahnya baru terkumpul Rp 800 juta hingga Juli 2025.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribunjatim.com/Sinca Ari Pangistu
SEKDA - Ketua Bazanas Bondowoso, KH Ahmadi, saat diwawancara awa media di Desa Bendoarum, Kecamatan Wonosari, Bondowoso, pada 31 Juli 2025. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bondowoso mencatat zakat dari ASN di wilayahnya baru terkumpul Rp 800 juta hingga Juli 2025.

Angka ini masih jauh dari potensi zakat ASN yang mencapai sekitar Rp 5 milliar dari total 9.000 ribuan ASN.

"Jadi kami ditarget dari Baznas Provinsi tahun ini Rp 2,8 miliar. Sementara baru Rp 800 juta," ujar Ketua Baznas Bondowoso, KH Ahmadi, saat dikonfirmasi usai launching kampung zakat ternak di Desa Bendoarum, Kecamatan Wonisari, Bomdowoso, Jawa Timur, pada Kamis (31/7/2025). 

Ia menerangkan, kendala masih kecilnya zakat oleh ASN ini karena rendahnya kesadaran. Karena itulah, pihaknya berharap Bupati Bondowoso turut membantu mengeluarkan instruksi. Seperti yang dilakukan oleh Pj Bupati sebelumnya.

Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ketahui Cara dan Ketentuan Membayarnya Menurut Baznas

"Karena kami sudah selesai sosialisasi, tapi belum mempan. Makanya perlu bantuan Pak Bupati," ungkapnya dalam bahasa Madura.

Menurutnya, untuk zakat ASN ini nilainya 2,5 persen dan harus ada kesanggupan tertulis.

Dikonfirmasi di lokasi yang sama, Sekda Bondowoso, Fathur Rozi, mengatakan, pihaknya akan melakukan revitalisasi unit pengumpul zakat (UPZ) di masing-masing perangkat daerah. Sehingga, akan terlihat dimana ASN yang tertib.

Karena, kata Fathur, ini buka sekedar persoalan menyalurkan zakat. Namun, ada nilai pemberdayaan ummat.

Baca juga: Bayar Zakat Fitrah Menggunakan PayLater, Bolehkah? Simak Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Di sisi lain, juga ini membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan.

"Artinya ada nilai kebaikan berantai yang diterima masyarakat," jelasnya.

Disinggung kemungkinan dibuatnya Perda, kata Fathur, itu memungkinan. Tapi hal itu perlu review terlebih dahulu.

"Jika memungkinkan, why not. Akan kita lakukan," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved