Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Bayar Zakat Fitrah Menggunakan PayLater, Bolehkah? Simak Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Kemudahan transaksi finansial kini semakin berkembang, termasuk metode pembayaran paylater. Bolehkah bayar zakat fitrah pakai PayLater?

Freepik
PEMBAYARAN ZAKAT - Ilustrasi membayar zakat fitrah. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 04 Tahun 2022, sistem paylater yang menggunakan akad qardh (utang piutang) dengan adanya unsur bunga dikategorikan sebagai riba dan hukumnya haram. 

TRIBUNJATIM.COM - Kemudahan transaksi finansial kini semakin berkembang, termasuk metode pembayaran  paylater.

Bagaimana jika paylater digunakan untuk membayar zakat fitrah, bolehkah?

Paylater merupakan sistem pembayaran yang memungkinkan pengguna membeli barang atau jasa dengan pembayaran yang ditangguhkan ke waktu tertentu.

Metode ini umumnya melibatkan cicilan dengan biaya tambahan, baik berupa bunga atau biaya administrasi.

Dalam Islam, hukum penggunaan paylater bergantung pada akad yang digunakan.

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 04 Tahun 2022, sistem paylater yang menggunakan akad qardh (utang piutang) dengan adanya unsur bunga dikategorikan sebagai riba dan hukumnya haram.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jawa Timur, Dilengkapi Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri & Keluarga

Namun, menurut Arin Setyowati Dosen Perbankan Syariah UM Surabaya, jika hanya terdapat biaya administrasi yang wajar, maka diperbolehkan.

“Jika dalam fitur paylater membebankan biaya tambahan maka bukan termasuk riba. Asalkan biaya tambahan tersebut dihitung sebagai jasa atau ijarah,” kata Arin dikutip dari situs UM Surabaya, via Grid.ID.

Sementara itu, sistem paylater dengan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater, yang pembayarannya dilakukan secara kredit, diperbolehkan dalam hukum Islam.

Meskipun begitu, harganya biasanya lebih mahal dibandingkan jika dibayar tunai.

Transaksi dengan pengguna paylater juga diperbolehkan, asalkan tidak ada bukti yang jelas bahwa akad antara pengguna dan penyedia paylater tersebut melanggar hukum agama.

Dalam Islam, zakat fitrah harus berasal dari harta yang bersih dan telah dimiliki secara sah.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)

Mengutip situs Baznas Yogyakarta, Jumat (21/3/2025), ayat ini menjelaskan bahwa zakat harus berasal dari harta yang dimiliki, bukan dari utang.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved