Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Budak Judol Nekat Curi Mobil Xpander Milik Tetangganya yang Bakal Dijual Rp 40 Juta

Ia nekat karena terjerat utang dari pinjaman online. Nahasnya, utang itu dari kebiasaannya bermain judi online hingga kecanduan.

Editor: Torik Aqua
IMRON HAKIKI/KOMPAS.com
MALING - Maling mobil tetangga saat digelandang di Mapolres Malang, Jumat (1/8/2025). Ia nekat mencuri mobil tetangga akibat kecanduan judi online dan punya utang menumpuk. 

TRIBUNJATIM.COM - Pria berinisial KSM (23), warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur nekat mencuri mobil Mitsubishi Xpander milik tetangganya, MAF (22).

Ia nekat karena terjerat utang dari pinjaman online.

Nahasnya, utang itu dari kebiasaannya bermain judi online hingga kecanduan.

Saat ini, KSM telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Menurut Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, aksi pencurian itu karena KSM gelap mata akibat utang pinjol yang mencapai sekitar Rp 200 juta.

Baca juga: Motor ASN Surabaya Digondol Maling di Kos, Aksi Pelaku Bermotor Trail Terekam CCTV

"Modusnya pelaku memasuki rumah korban, dan mengambil kunci mobil di tempat biasa korban menaruh, yang sudah diketahui oleh pelaku," kata Nur dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (1/8/2025).

Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (27/8/2025).

Saat itu, korban memarkir mobilnya di teras rumahnya pada Sabtu (28/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ia lalu meletakkan kunci mobilnya di gantungan kunci di ruang tengah rumahnya.

"Pasca itu, korban keluar dan menutup pagar rumahnya, namun tidak dikunci. Sekembalinya, korban langsung terkejut mobilnya sudah tidak ada di teras rumahnya," ujarnya.

Usai membuat laporan ke Polsek Kepanjen, anggota Polsek Kepanjen langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Pasuruan.

"Pelaku mengaku saat itu hendak menjual mobilnya seharga Rp 40 juta. Namun belum sampai bertemu dengan pembelinya sudah berhasil kami amankan," bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved