Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria di Malang ini Tak Berkutik Saat Polisi Geledeh Rumahnya, Temukan Ganja di Kandang Ayam

Pria asal Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Malang.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
TANAM GANJA - Pria asal Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Malang. Pria berusia 43 tahun ini telah menanam ganja di rumahnya. 

Poin Penting:

  • Tersangka: Pria berinisial B (43), warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
  • Tindak Pidana: Menanam ganja secara ilegal.
  • Lokasi Penanaman: Di belakang kandang ayam rumahnya.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pria asal Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Malang.

Pasalnya, pria berusia 43 tahun ini telah menanam ganja di rumahnya.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga: Bank Mandiri Bantu Jembatani Purna PMI Asal Malang Jadi Wirausahawan Lewat Program Bapak Asuh

"Kemarin melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Desa Pojok, Kecamatan Dampit tanpa perlawananan," kata Bambang, Kamis (31/7/2025).

Bambang menjelaskan, petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan ini ditemukan empat batang pohon tanaman ganja. Pohon tersebut ditanam oleh pelaku di belakang kandang ayam.

"Penanaman ganja dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh pelaku agar tidak diketahui oleh orang," jelasnya.

Baca juga: Razia Warung Remang-remang dan Rumah Kos di Kota Malang, Petugas Amankan Pasangan Bukan Suami istri

Pohon ganja seberat 61,4 gram beserta biji kering siap tanam diamankan polisi. Barang bukti lain yang diamankan yaitu satu unit ponsel milik pelaku.

Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polres Malang guna dilakukan pemeriksaan secara intensif. Polisi melakukan pendalaman dari mana pelaku mendapatkan bibit dan dijual kemana hasilnya.

Atas perbutannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved