Berita Viral
1.205 Wanita di Kediri Ingin Jadi Janda, Alasan Orang Tua Ikut Campur Hingga Nafkah Suami
Dari total 1.522 perkara oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri, sebagian besar merupakan permohonan cerai yang diajukan oleh pihak istri.
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Semester pertama tahun 2025, angka perceraian di Kabupaten Kediri masih tergolong tinggi.
Dari total 1.522 perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri, sebagian besar merupakan permohonan cerai yang diajukan oleh pihak istri.
Panitera Muda PA Kabupaten Kediri, Moh. Muhsin menjelaskan bahwa perkara cerai gugat mencapai 1.205 kasus, sementara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami berjumlah 317 kasus.
"Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar perempuan mulai berani mengambil keputusan untuk mengakhiri rumah tangga yang dianggap sudah tidak sehat, terutama karena alasan ekonomi," katanya, Jumat (1/8/2025) sore 16.50 WIB.
Dia menjelaskan bahwa persoalan ekonomi menjadi faktor utama yang mendorong istri mengajukan gugatan cerai.
Banyak diantara mereka mengaku tidak lagi mendapat nafkah secara layak dari suami, bahkan dalam sejumlah kasus, ditinggalkan begitu saja tanpa tanggung jawab.
"Kebanyakan karena suami tidak menafkahi. Kadang juga ditinggal begitu saja, bahkan tidak sedikit yang terlibat judi online. Ini memperburuk kondisi ekonomi keluarga," jelasnya.
Baca juga: Baru Ijab Kabul dan Dinyatakan Sah, Pengantin Wanita Minta Cerai di Hadapan Penghulu : Tak Resmi
Selain faktor ekonomi, Muhsin menambahkan ada pula perkara yang dipicu oleh kehadiran pihak ketiga, campur tangan orang tua, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun, aspek finansial tetap menjadi penyebab dominan.
"Masalah rumah tangga memang kompleks. Tapi dari data yang kami terima, hampir setengahnya bermuara pada kegagalan suami dalam memenuhi tanggung jawab ekonomi," tegasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa tidak semua gugatan bisa langsung diproses.
Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah pasangan telah berpisah tempat tinggal minimal enam bulan.
Kecuali dalam kasus KDRT atau kondisi mendesak lainnya.
"Kalau masih tinggal serumah dan tidak ada alasan kuat, biasanya belum bisa langsung diterima gugatannya," tambah Muhsin.
Sebagai catatan, jumlah perkara pada semester I tahun 2025 mengalami peningkatan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada Januari-Juni 2024, tercatat 1.455 perkara perceraian, yang terdiri dari 1.153 cerai gugat dan 302 cerai talak.
Dari tren tersebut, Muhsin melihat bahwa semakin banyak perempuan yang berani mengambil sikap ketika hak-haknya sebagai istri tidak terpenuhi.
Ini, menurutnya, menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya kaum perempuan. (Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori)
Baca juga: Guru PNS dan PPPK Ramai-ramai Ajukan Cerai usai Terima SK ASN, Penyebab Terbanyak Diungkap
Aci Ibu Korban Begal Bingung Cari Rp 30 Juta untuk Operasi, Kondisi Kaki Anak Parah Sepulang dari RS |
![]() |
---|
Zubair Heran Mobilnya Ditolak Isi BBM, Malah Lihat Kelakuan SPBU Isi Solar ke Avanza |
![]() |
---|
Nasib Pilu Guru Terjang Sungai Demi ke Sekolah, Khawatir Kondisi Siswa saat Air Makin Naik |
![]() |
---|
Tabiat Ari yang Ngeyel Tutup Jalan Umum Dikuak Tetangga, Kurang Sosialisasi hingga Rumah Bau Sampah |
![]() |
---|
Warga Iba Lihat Kakek Lemas Celingukan Cari Motornya Dicuri di Monas: Aku Cuma Pengen Cucu Senang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.