Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kadis Makan Gaji Petugas Kebersihan di Masa Efisiensi, Rp 665 Juta Dinikmati Sendiri

Seorang kepala dinas jadi sorotan setelah ketahuan memakan gaji petugas kebersihan di kantornya, padahal sedang dalam masa efisiensi.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jabar
KADIS KORUPSI - Seorang Kepala Dinas tega mengambil jatah gaji petugas kebersihan di kantornya. Demi melancarkan aksinya itu, Kadis ini bekerja sama dengan bendahara. 

TRIBUNJATIM.COM - Tega ambil jatah petugas kebersihan di kantornya, seorang kepala dinas tak tahu malu.

Padahal memiiki gaji yang tentu di atas gaji karyawannya, apalagi petugas kebersihan, Kepala Dinas ini akhirnya ditahan.

Kejaksaan Negeri Batu Bara menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Batu Bara berinisial LA, pada Jumat (1/8/2025).

LA diduga terlibat kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan, termasuk gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas Dinas Perkim-LH, dengan nilai mencapai Rp 665.300.000.

Selain LA, kejaksaan juga menjadikan Bendahara Pengeluaran Dinas Perkim-LH berinisial IS sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon B Siregar, menyebut keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada tahun anggaran 2025.

“(Jadi) telah dilakukan pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli dan terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 665.300.000 dengan metode kerugian bersih,” ujar Oppon dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Meski demikian, Oppon belum merinci secara detail modus korupsi yang dilakukan keduanya.

Saat ini, LA dan IS ditahan di Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Hesty Bingung Rekening Diblokir saat Renovasi Rumah, Ayah Pensiunan PNS 3 Kali Bolak Balik Urus

Ada pula kelakuan Kepala Desa yang belakangan tengah diomongkan.

Kelakuan Kepala Desa (Kades) Cikujang bernama Heni Mulyani ini bikin geleng-geleng kepala. 

Desa Cikujang berada di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Heni Mulyani yang dipercaya perpanjang jabatan sebagai Kades Cikujang viral di media sosial karena korupsi hingga jual fasilitas desa. 

Tak tanggung-tanggung, Heni Mulyani berani jual posyandu seharga Rp45 juta. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved