Berita Viral
Tergiur Untung Rp 600 Juta dari Proyek Pemerintah, Pria ini Malah Merugi Rp 1,9 Miliar
Kelvin juga sering mendengar Anthony cerita keberhasilannya memenangkan sejumlah tender proyek pemerintah. Hingga Kelvin tertipu Rp 1,9 miliar.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria bernama Kelvin menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan kasus penipuan.
Ia mengenal Anthony Wisanto sebagai seseorang yang dikenal luas memiliki berbagai macam usaha.
Kelvin juga sering mendengar Anthony cerita keberhasilannya memenangkan sejumlah tender proyek pemerintah.
Proyek-proyek tersebut meliputi pengadaan mebel untuk sekolah dasar di Lamongan, proyek dari Kementerian Keuangan, pembangunan rumah sakit, hingga gedung perpustakaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Suatu saat, Anthony mengirim format daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Keuangan tahun 2021 yang ditujukan kepada Disperindag Bombana di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Siasat Licik Pemilik Toko Emas Jual Perak hingga Untung Besar, Pembeli Curiga Perhiasan Kusam
Kelvin dijanjikan jika memberi suntikan modal Rp1 miliar untuk usaha dalam jangka 5 bulan akan berbunga menjadi Rp600 juta.
Iming-iming itu membuat Kelvin tergoda.
Dari permintaan Rp1 miliar, dana yang dikirim hanya Rp775 juta.
Baca juga: Dugaan Penipuan Tanah Kavling Alas Tipis, Polresta Sidoarjo Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan
Anthony sudah membayangkan dalam tempo tak sampai setahun pundi-pundi rupiah akan diraup.
Hanya selang sekitar 10 hari dari mengirim modal Rp775 juta, tiba-tiba Anthony menghubungi lagi bahwa akan ada proyek pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai pagu Rp 10 miliar di Kabupaten Nagekeo yang bersumber dari dana APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kelvin lagi-lagi dirayu. Jika bisa memberi modal Rp500 juta, dalam tempo 6 bulan bisa berbunga Rp200 juta.
Baca juga: 2 Ibu-ibu Raup Rp7,5 M dari Tipu 77 Korban, Cara Curang Terungkap Lewat Tawarkan Kontrakan
Kelvin akhirnya mengirim Rp575 juta.
Dia percaya karena Anthony mengklaim bidang usahanya di pemborong telah menang tender.
Padahal menurut Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla, Anthony mengklaim usaha orang lain sebagai miliknya seolah-olah memiliki usaha agar korban percaya.
"Padahal bukan milik Anthony. Pemenang tender bukan miliknya," terang Estik Dilla dalam amar dakwaan yang dibuka pada Jumat (1/8/2025).
Baca juga: 3 Fakta Kasus Christian, Ngaku Anak Sultan Ternyata Tipu Ratusan Orang, Modus: Kunci Mobil Hilang
| Terpaksa Kubur Mimpi Jadi Pesepak Bola, Ridwan Kini Abadikan Legenda Persib dengan Patung Raksasa |
|
|---|
| Isi Percakapan Telepon Donald Trump dan Netanyahu PM Israel, Cekcok soal Kelanjutan Perang Iran |
|
|---|
| Pernikahan Batal karena Calon Pengantin Wanita Hilang di Hari H Akad, Keluarga Kebingungan |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Menlu Sugiono, Sebut Penangkapan 9 WNI oleh Israel Bukan Kasus Penculikan |
|
|---|
| Gadis Usia 19 di Pati Kabur Jelang Akad Nikah dengan Calon Suami Lebih Tua 14 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Dikira-menang-lotere-dua-miliar-rupiah-ternyata-berbeda-faktanya.jpg)