Wanita Lamongan Penyebar Konten Asusila di Aplikasi Live Streaming Divonis Bui 3 Bulan 15 Hari
Pelaku tindak pidana asusila melalui aplikasi live streaming oleh seorang wanita di Lamongan, akhirnya divonis oleh PN penjara selama 3 bulan
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Pelaku tindak pidana asusila melalui aplikasi live streaming oleh seorang wanita di Lamongan, akhirnya divonis oleh PN penjara selama 3 bulan dan 15 hari dan denda Rp 3 juta.
Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Terpidana itu adalah, ZN (26).
Penyelidikan dilakukan sejak Rabu (30/4/2025) sekira pukul 23.00 WIB Unit PPA Bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan dipimpin Kanit PPA, Ipda Wahyudi Eko Afandi.
Dan membuahkan hasil, ZN warga Kecamatan Turi pelaku tindak pidana pornografi melalui live streaming tanpa busana di Aplikasi Tevi.
Baca juga: Gegara Api Pembakaran Sampah, Kandang Ternak Kakek Lamongan Ludes Terbakar, 3 Sapi Bisa Diselamatkan
Penyelidikan tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan menyediakan konten pornografi yang dilanjutkan dengan serangkaian penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kemudian, Kamis (1/5/2025) sekira jam 01.25 WIB Unit PPA Bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melakukan pengecekan dan saat dilakukan pengecekan tersebut ditemukan ZN telah melakukan tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan menyediakan konten pornografi.
"Kejadian berupa penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan menyediakan konten pornografi melalui aplikasi TEVI tersebut benar adanya," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Sabtu (2/8/2025).
Pelaku menyediakan live bugil dengan akun atas namanya. "Untuk sekali live mendapatkan gift dari penonton sebesar Rp 500 ribu - Rp 600 ribu dan live tersebut dilakukan di kamar terlapor dengan durasi 30 menit,” tandasnya.
Selain menyediakan layanan live, pelaku juga melayani Video Call Seks (VCS) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pribadi dengan harga Rp 50 ribu dengan durasi 10 menit.
Diungkapkan, pelaku telah mengantongi keuntungan antara Rp 40 juta hingga Rp 50 juta selama lima bulan, sejak akun Tevi miliknya aktif.
Saat itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone merk iPhone 15 dan Oppo.
Baca juga: Lamongan Lestarikan Budaya dan Ekonomi Lokal Lewat Festival Sego Muduk dan Batik Carnival 2025
"Tersangkanya sudah divonis PN pengadilan pada Selasa (29/7/2025) dan ZN kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)," tambahnya.
Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum dan dijatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari dan denda sejumlah Rp 3 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
tindak pidana asusila
live streaming
konten pornografi
wanita di Lamongan
vonis
Polres Lamongan
TribunJatim.com
Pelantikan Kepala Dinas di Pemkab Madiun Hanya Diterangi Lilin, Karpet Dipenuhi Bunga Mawar |
![]() |
---|
Nasib Kafe TKP Residivis Bunuh Anggota TNI, Satpol PP Turun Tangan Menutup, Singgung Perizinan |
![]() |
---|
Naik Motor Sempoyongan, Pria di Gresik Menepi, Tiba-tiba Jatuh dan Meninggal |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Dalberto Cedera Engkel - Pelatih Persebaya Komentari Penampilan Toni Firmansyah |
![]() |
---|
Kepsek yang Dicopot usai Tegur Anak Pejabat Kini Mendadak Viral, Disdikbud: Mutasi Itu Biasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.