Ayah Tak Terima Putrinya Babak Belur Dianiaya Bibi Gegara Sandal Dipakai ke Warung

Bibi kemudian menampar pipi korban, menarik rambut, memukul, hingga menendang tubuh korban.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Sripoku.com/Andyka Wijaya
DIANIAYA KARENA SANDAL - AN (15), seorang pelajar SMP di Kota Palembang, ditemani ayahnya melapor ke Polrestabes Palembang, Kamis (31/7/2025). Ia dianiaya oleh bibinya karena meminjam sandal. 

"Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti dan pelaku bisa ditangkap. Anak saya dianiaya begitu di depan umum, hanya karena masalah sepele," tambahnya.

Sementara itu, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Laporan telah kita terima. Kasus ini akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang," tegasnya.

Kasus ini kini masuk dalam kategori dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

UU ini memiliki konsekuensi hukum tegas terhadap pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kasus lainnya terkait sandal juga menjerat Nefri Zaldi (32).

Ia dihukum satu tahun enam bulan penjara atas kasus pencurian sandal mewah milik mantan majikannya.

Vonis ini dijatuhkan kepada terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa (29/7/2025).

Keputusan ini ditetapkan Hakim Ketua Sarma Siregar dalam sidang di ruang Cakra VIII, PN Medan.

Baca juga: Bambang Kecewa Anaknya Gagal Diterima Meski Jarak Rumah & Sekolah Hanya 179 Meter: Saya Terdzolimi

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Sarma, melansir Antara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nefri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Perbuatan Nefri dinilai telah merugikan korban dan meresahkan masyarakat, sehingga menjadi hal yang memberatkan.

Sementara sikap sopan selama persidangan dan janji tidak mengulangi perbuatannya menjadi hal yang meringankan.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tambah Hakim Ketua.

Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan jaksa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved