Ayah Tak Terima Putrinya Babak Belur Dianiaya Bibi Gegara Sandal Dipakai ke Warung
Bibi kemudian menampar pipi korban, menarik rambut, memukul, hingga menendang tubuh korban.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aprilda Yanti Hutasuhut, yang sebelumnya minta agar terdakwa dihukum dua tahun penjara.
Baca juga: Alasan Klinik Gigi Gugat Tita Rp120 Juta usai Resign, Berawal dari Nastar: Perusahaan Sakit Hati
Dalam dakwaannya, JPU menyebut pencurian terjadi pada Sabtu (28/12/2024).
Saat itu, Nefri bersama saksi Andika Gultom mendatangi rumah mantan majikannya, Siwaji Raza, di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan.
Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat terdakwa mengambil sepasang sandal merek Hermes dari rak sepatu.
Terdakwa lalu memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna coklat.
Setelah itu, terdakwa meminta Andika mengantarnya ke Jalan Gaperta Medan.
Tiga hari kemudian, saksi Andika memberi tahu saksi Ravindra yang sempat menyampaikan bahwa sandal milik korban hilang dan ia melihat Nefri mengambil sandal dari rumah korban.
"Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (21/3/2025) dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta," ujar JPU Aprilda.
| Operasi Zebra Semeru 2025, Puluhan Driver Ojol Jombang Dapat Pembekalan Keselamatan dari Satlantas |
|
|---|
| Makna Lirik Lagu Out the Window - Kehlani Viral di TikTok, Damn Who Knew The Silent Treatment |
|
|---|
| Status Gunung Semeru Naik Level IV Awas, Bupati Lumajang Minta Warga Segera Mengungsi |
|
|---|
| Polisi Periksa 3 Terduga Pelaku Perundungan Remaja Putri di Malang, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan |
|
|---|
| Aksi Pencurian Motor di Magetan Terekam CCTV, Kunci Masih Menempel Diparkir di Pinggir Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/seorang-pelajar-SMP-dianiaya-oleh-bibinya-karena-meminjam-sandal.jpg)