Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Keluarga Gamma Kecewa Dibohongi Polda karena Robig Masih Jadi Polisi Meski Tembak Mati Siswa

Robig Zaenudin yang menembak mati siswa asal Semarang, Jawa Tengah yakni Rizkynata Oktavandy atau Gamma masih menjadi seorang polisi.

KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
MASIH JADI POLISI - Aipda Robig Zainuddin, terdakwa kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/7/2025). Sidang kode etik Robig hingga kini tak kunjung dilaksanakan hingga membuat keluarga Gamma kecewa. 

"Kalau institusi kepolisian ingin bersih seharusnya pecat satu orang ini. Kalau seperti ini Polri malah semakin belepotan citranya," terangnya.

Sebelumnya, keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) korban penembakan dari Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin telah mengadu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait status Robig yang masih menjadi polisi.

Keluarga Gamma meminta Divpropam mendesak Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo agar segera menggelar sidang banding Aipda Robig.

"Kami meminta Divpropam Polri mendesak Kapolda Jateng agar segera menggelar sidang banding Robig karena dia masih belum dipecat," kata Juru Bicara Keluarga Gamma, Subambang, Jumat (1/8/2025).

Robig terlibat kasus pidana selepas melakukan penembakan terhadap tiga pelajar Semarang di depan Alfamart Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, 24 November 2024 silam.

Ketiga korban meliputi korban meninggal dunia Gamma sedangkan dua temannya berinisial SA dan AD alami luka tembak di tangan dan dada.

SIDANG KEMATIAN GAMMA - Aipda Robig Zaenudin melototi nenek Gamma yang mengenakan pakaian warna ungu saat berjalan ke luar ruang sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/4/2025). Nenek Gamma masih belum terima kematian cucunya.
SIDANG KEMATIAN GAMMA - Aipda Robig Zaenudin melototi nenek Gamma yang mengenakan pakaian warna ungu saat berjalan ke luar ruang sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/4/2025). Nenek Gamma masih belum terima kematian cucunya. (KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)

Robig telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi polri pada Senin 9 November 2024.

Robig lantas mengajukan banding.

Karena itu, Robig masih berstatus sebagai anggota polisi yang menerima gaji hanya dipotong 25 persen perbulan.

Robig bakal menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Semarang pada Jumat, 8 Agustus 2025 mendatang.

Menurut Subambang, proses sidang banding etik kepolisian terhadap Robig berjalan lamban.

Oleh karena itu, keluarga yang gerah mengadu kepada Divpropam untuk turun tangan.

Baca juga: Kesaksian Siswa Bantah Pernyataan Polisi soal Gamma Tawuran, Justru Robig Tiba-tiba Todong Senjata

Aduan keluarga korban itu telah dilayangkan sejak awal Juli 2025 dan sudah direspons pada 28  Juli lalu.

"Kami juga mengadu ke Komisi III DPR RI dan Kompolnas dengan tujuan sama mendesak Kapolda Jateng agar segera menyidangkan Robig," bebernya.

Polda Jateng tak kunjung melakukan sidang banding etik Aipda Robig dengan dalih menunggu hasil sidang pidana berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved