Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kabur Gondol Rp20 M dari Ibu-ibu, Cara Curang Elda Iming-iming Lewat Arisan Bodong Terungkap

Kasus arisan bodong tersebut terbongkar setelah pihak owner menghilang dan memblokir semua akun sosial media.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Hanif Manshuri
ARISAN BODONG ELDA - Sejumlah perwakilan korban penipuan arisan didampingi Kuasa Hukum, Indahwan Suci Ningati, melapor ke Mapolres Lamongan, Minggu (3/8/2025). Kerugian yang dialami korban mencapai Rp20 M. 

TRIBUNJATIM.COM - Elda Nura Zilawati menipu ratusan korban yang terdiri dari nelayan, ibu rumah tangga (IRT), dan tenaga kesehatan, lewat arisan bodong.

Arisan yang diinisiasi oleh bandar atau borg Elda ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 silam.

Kerugian yang dialami korban pun sekitar Rp20 miliar.

Baca juga: Padahal Diduga Korban Penganiyaan, Anak Pemandi Jenazah Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

Para korban dari Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, semula mempercayai Elda.

Namun, saat berjalan tiga tahun, Elda mulai terendus melakukan kecurangan.

Seperti menjual arisan fiktif kepada orang lain dengan iming-iming mendapatkan keuntungan sampai Rp2 juta.

Salah satu korban, Azam, mengaku telah tertipu hingga Rp2,5 miliar.

Sedangkan untuk korban lainnya ada yang menderita kerugian hingga Rp7 miliar.

"Rata-rata para korban tergiur dengan keuntungan arisan yang didapat," kata Azam, seraya menambahkan kalau modus borg oleh Elda tersebut sudah kerap dilakukan.

"Semisal owner arisan ini menjual arisan fiktif Rp10 juta dijual Rp8 juta dan pembeli mendapatkan keuntungan Rp2 juta," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Indahwan Suci Ningati mengatakan, untuk saat ini korban yang ditangani berjumlah 144 orang.

Jumlah ini belum semua, masih ada korban lainnya yang berasal dari Gresik dan Ngawi.

Indah mengatakan, kasus arisan bodong tersebut terbongkar setelah pihak owner menghilang dan memblokir semua akun sosial media yang dimiliki.

Bahkan, arisan yang seharusnya diadakan dan dicairkan tanggal 30 Juli 2025, tak kunjung terealisasi.

Puluhan warga kini berbondong-bondong mendatangi Polres Lamongan pada Minggu (3/8/2025).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved