Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kabur Gondol Rp20 M dari Ibu-ibu, Cara Curang Elda Iming-iming Lewat Arisan Bodong Terungkap

Kasus arisan bodong tersebut terbongkar setelah pihak owner menghilang dan memblokir semua akun sosial media.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Hanif Manshuri
ARISAN BODONG ELDA - Sejumlah perwakilan korban penipuan arisan didampingi Kuasa Hukum, Indahwan Suci Ningati, melapor ke Mapolres Lamongan, Minggu (3/8/2025). Kerugian yang dialami korban mencapai Rp20 M. 

Namun polisi menduga jumlah korban bisa lebih banyak.

"Yang jelas, pelaku ini telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar dia. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan dokumen rekening koran milik salah satu korban berinisial P untuk periode Februari–April 2024.

TA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Masing-masing pasal mengandung ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi daring yang menjanjikan keuntungan besar tanpa kejelasan legalitas."

"Bagi yang merasa jadi korban, silakan melapor ke Polres Cirebon Kota," katanya.

Baca juga: Warga Ramai Mandi & Cuci Baju di Kantor PDAM, Kesal Air Tak Mengalir: Kadang Keruh

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra menyebut, laporan pertama yang masuk ke polisi mencatat kerugian Rp300 juta.

Namun, belakangan korban yang melapor terus bertambah.

"Sejak kasus ini mencuat ada beberapa korban lain yang datang ke kita, sekitar 12 orang. Sampai sekarang sudah 15 orang."

"TKP-nya tersebar di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, hingga Surabaya," ujar Fajri.

Pihaknya menegaskan masih membuka peluang pelaporan tambahan dari korban lainnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved