Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kabur Gondol Rp20 M dari Ibu-ibu, Cara Curang Elda Iming-iming Lewat Arisan Bodong Terungkap

Kasus arisan bodong tersebut terbongkar setelah pihak owner menghilang dan memblokir semua akun sosial media.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Hanif Manshuri
ARISAN BODONG ELDA - Sejumlah perwakilan korban penipuan arisan didampingi Kuasa Hukum, Indahwan Suci Ningati, melapor ke Mapolres Lamongan, Minggu (3/8/2025). Kerugian yang dialami korban mencapai Rp20 M. 

TRIBUNJATIM.COM - Elda Nura Zilawati menipu ratusan korban yang terdiri dari nelayan, ibu rumah tangga (IRT), dan tenaga kesehatan, lewat arisan bodong.

Arisan yang diinisiasi oleh bandar atau borg Elda ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 silam.

Kerugian yang dialami korban pun sekitar Rp20 miliar.

Baca juga: Padahal Diduga Korban Penganiyaan, Anak Pemandi Jenazah Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

Para korban dari Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, semula mempercayai Elda.

Namun, saat berjalan tiga tahun, Elda mulai terendus melakukan kecurangan.

Seperti menjual arisan fiktif kepada orang lain dengan iming-iming mendapatkan keuntungan sampai Rp2 juta.

Salah satu korban, Azam, mengaku telah tertipu hingga Rp2,5 miliar.

Sedangkan untuk korban lainnya ada yang menderita kerugian hingga Rp7 miliar.

"Rata-rata para korban tergiur dengan keuntungan arisan yang didapat," kata Azam, seraya menambahkan kalau modus borg oleh Elda tersebut sudah kerap dilakukan.

"Semisal owner arisan ini menjual arisan fiktif Rp10 juta dijual Rp8 juta dan pembeli mendapatkan keuntungan Rp2 juta," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Indahwan Suci Ningati mengatakan, untuk saat ini korban yang ditangani berjumlah 144 orang.

Jumlah ini belum semua, masih ada korban lainnya yang berasal dari Gresik dan Ngawi.

Indah mengatakan, kasus arisan bodong tersebut terbongkar setelah pihak owner menghilang dan memblokir semua akun sosial media yang dimiliki.

Bahkan, arisan yang seharusnya diadakan dan dicairkan tanggal 30 Juli 2025, tak kunjung terealisasi.

Puluhan warga kini berbondong-bondong mendatangi Polres Lamongan pada Minggu (3/8/2025).

Mereka mengaku jadi korban arisan bodong dengan kerugian mencapai Rp20 miliar

"Jadi kami mendampingi klein kami melaporkan kasus penipuan arisan bodong."

"Dan untuk korbannya ada 144 dengan total kerugian sebesar Rp20 miliar lebih. Kami harap kasus ini bisa selesai," ungkap Indahwan.

Baca juga: Sudah Bayar Rp400 Ribu Sewa Ojek, Bidan Dona Akhirnya Berenang Terjang Arus Sungai Bawa Alat Medis

Diketahui, si borg arisan, Elda, bukan orang jauh, dia warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro

Sementara para korbannya sebagian besar adalah warga Solokuro, Paciran, dan beberapa korban dari Kabupaten tetangga.

Para korban sudah berusaha mencari Elda, termasuk ke rumahnya di Desa Sugihan.

Namun, pelaku sudah menghilang dan tidak ditekahui jejaknya.

Akun media sosialnya, termasuk nomor HP dan WhatsApp pelaku juga tidak bisa lagi dihubungi.

"Klien saya saat mencari Elda ke rumahnya, hanya bertemu ibunya," kata Indah kepada Tribun Jatim Network, Minggu (3/8/2025).

Sementara, orang tua Elda tidak tahu dimana anaknya sekarang.

Orang tua si borg juga kebingungan dengan apa yang telah dilakukan putrinya.

Orang tuanya tidak tahu kemana perginya Elda, sebab saat meninggalkan rumah, pelaku tidak pamit orang tuanya.

KORBAN ARISAN BODONG - Sejumlah perwakilan korban penipuan arisan dengan didampingi Kuasa Hukum, Indahwan Suci Ningati melapor ke Mapolres Lamongan, Minggu (3/8/2025)
Sejumlah perwakilan korban penipuan arisan dengan didampingi Kuasa Hukum, Indahwan Suci Ningati, melapor ke Mapolres Lamongan, Minggu (3/8/2025) (TribunJatim.com/Hanif Manshuri)

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid mengatakan, polisi dipastikan akan menangani laporan dugaan penipuan arisan yang dilakukan oleh terduga. 

Laporannya baru saja masuk, dan polisi masih harus memintai keterangan para saksi korban, termasuk saksi lain yang dianggap mengetahuinya.

"Ada tahapan yang harus dilakukan penyidik. Termasuk meminta keterangan para saksi dan termaik saksi korban," katanya.

Hamzaid menagku belum tahu berapa jumlah pasti kerugiannya dan sejauh mana modus yang dilakukan oleh pelaku.

"Laporannya ada, dan kalau ada upadatenya, akan kita informasikan," kata Hamzaid.

Ia meminta awak media sabar menunggu, karena perkaranya barus saja dilaporkan ke Polres Lamongan. (Hanif Manshuri)

Baca juga: Pantas ASN Ramai-ramai Ceraikan Suaminya, Penyebab Beragam dari Judol sampai Soal Nafkah

Tak hanya di Jawa Timur, belasan emak-emak di Cirebon, Jawa Tengah, juga mengalami kerugian mencapai Rp800 juta akibat arisan online fiktif.

Pelaku penggelapan uang berkedok arisan online tersebut, TA (27), ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dikenal sebagai ibu rumah tangga dibekuk anggota Polres Cirebon Kota di kontrakannya di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/7/2025) malam.

Saat emak-emak menagih uangnya kembali, TA justru memaki para korban hingga menantang bahwa dirinya tidak takut dilaporkan kepada polisi.

TA menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat jika para korban setor ke sebuah arisan daring yang dibuatnya.

Tapi bukan untung yang anggota terima, melainkan kerugian total lebih dari Rp800 juta.

"Pelaku ini kami amankan di Semarang setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik."

"Hari ini kita periksa lebih lanjut," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (23/7/2025), dikutip dari Tribun Cirebon.

ARISAN ONLINE - Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan online tersebut, dengan menetapkan seorang perempuan berinisial TA (27) sebagai tersangka. Kerugian total mencapai Rp800 juta.
Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan online dengan menetapkan seorang perempuan berinisial TA (27) sebagai tersangka. Kerugian total mencapai Rp800 juta. (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

Menurut Eko, TA sudah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir.

Ia menyebar tawaran arisan online melalui status WhatsApp dan media sosial lainnya, dengan iming-iming keuntungan 20 persen dalam waktu sebulan.

"Korban tidak mengenal langsung pelaku, hanya tergiur dengan keuntungan yang tidak masuk akal," ucapnya.

Dalam proses penyidikan, setidaknya sudah ada 15 korban yang melapor secara resmi.

Namun polisi menduga jumlah korban bisa lebih banyak.

"Yang jelas, pelaku ini telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar dia. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan dokumen rekening koran milik salah satu korban berinisial P untuk periode Februari–April 2024.

TA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Masing-masing pasal mengandung ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi daring yang menjanjikan keuntungan besar tanpa kejelasan legalitas."

"Bagi yang merasa jadi korban, silakan melapor ke Polres Cirebon Kota," katanya.

Baca juga: Warga Ramai Mandi & Cuci Baju di Kantor PDAM, Kesal Air Tak Mengalir: Kadang Keruh

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra menyebut, laporan pertama yang masuk ke polisi mencatat kerugian Rp300 juta.

Namun, belakangan korban yang melapor terus bertambah.

"Sejak kasus ini mencuat ada beberapa korban lain yang datang ke kita, sekitar 12 orang. Sampai sekarang sudah 15 orang."

"TKP-nya tersebar di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, hingga Surabaya," ujar Fajri.

Pihaknya menegaskan masih membuka peluang pelaporan tambahan dari korban lainnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved