Lampu Menyilaukan Picu Gangguan Kesehatan, Pemilik Xenia di Malang Ditilang dan Minta Maaf
Satlantas Polresta Malang Kota langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat, terkait adanya mobil Daihatsu Xenia
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satlantas Polresta Malang Kota langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat, terkait adanya mobil Daihatsu Xenia yang menggunakan lampu variasi menyilaukan dan mengganggu pengguna jalan.
Informasi dari masyarakat itu diunggah oleh salah satu akun media sosial disertai narasi bahwa lampu belakang mobil tersebut sangat menyilaukan. Bahkan pengunggah video menyebut, dirinya pusing dan terganggu karena memiliki riwayat epilepsi.
Merespons cepat informasi tersebut, Satlantas Polresta Malang Kota langsung memanggil pemilik mobil pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB untuk dimintai keterangan. Untuk identitas pengemudi selaku pemilik mobil berhasil diketahui, usai polisi melacak plat nomor mobil.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah menuturkan, bahwa pemilik mobil dikenakan sanksi tilang.
Baca juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Blitar yang Dekat dari Stasiun, Ada Taman Pecut hingga Istana Gebang
"Kami amankan, karena lampu belakangnya tidak sesuai ketentuan dan tidak standar. Sehingga, kami lakukan penindakan tilang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (4/8/2025).
Atas pelanggaran tersebut, pemilik mobil dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 285 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain pelanggaran teknis terkait penggunaan lampu variasi tidak standar, ternyata STNK mobil tersebut sudah mati dan belum diperpanjang.
"Setelah kami cek lebih lanjut, ternyata plat nomornya yaitu N-1334-AF berikut STNK nya sudah mati selama dua tahun. Oleh karena itu, pemilik diminta segera melakukan pengurusan dan perpanjangan," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengimbau sekaligus mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak sembarangan memodifikasi kendaraan, khususnya pemasangan variasi lampu tidak sesuai standar.
"Kami melakukan edukasi agar masyarakat tidak sembarangan memasang aksesoris yang dapat mengganggu pengguna jalan," terangnya.
Sementara itu, pemilik mobil yang bernama Bustanul Arifin (40), warga Jalan Kolonel Sugiono Kecamatan Kedungkandang Kota Malang meminta maaf atas perbuatannya tersebut.
Baca juga: Jalan Dipenuhi Tetesan Tebu, Sejumlah Pemotor Jatuh Imbas Truk Terguling di Flyover Kotalama Malang
"Saya sebagai pemilik mobil, meminta maaf kepada seluruh warga Malang yang sudah terganggu karena kondisi lampu belakang mobil saya. Saya mengaku menyesal dan siap menerima konsekuensi, termasuk sanksi tilang," jujurnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, ia mencopot sendiri aksesoris lampu tersebut. Dan ia mengaku, bahwa sebenarnya lampu itu terdapat reflektor berwarna merah, namun reflektor tersebut pecah karena ditabrak.
"Sebenarnya ada penutupnya berwarna merah, tetapi dua-duanya pecah dan rusak karena ditabrak dari belakang. Saya akui tidak segera saya perbaiki, dan saya lepas lampu aksesoris ini dan tidak akan dipasang lagi," pungkasnya.
lampu variasi
Mobil Daihatsu Xenia
sanksi tilang
Polresta Malang Kota
Kompol Agung Fitransyah
Kota Malang
TribunJatim.com
Sidoarjo Terima 196.000 Blangko e-KTP, Layanan Cetak Kini di Seluruh Kecamatan |
![]() |
---|
Minimalkan Parkir Liar, Trenggalek Sediakan Empat Kantung Parkir Gratis, ini Lokasinya |
![]() |
---|
Heboh Bayi Laki-Laki Ditemukan di Teras Rumah Warga di Kediri, Begini Kondisinya usai Dibawa ke RS |
![]() |
---|
Geger Buruh Tani di Tuban Tewas Tersengat Listrik saat Hendak Panen Jagung |
![]() |
---|
Truk Boks Rem Blong di Ngantang Malang, Hantam Dua Rumah dan Timpa Mobil Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.