Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pantas ASN Ramai-ramai Ceraikan Suaminya, Penyebab Beragam dari Judol sampai Soal Nafkah

Di berbagai tempat, tengah terjadi fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) ramai-ramai menceraikan suaminya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok BKPSDM ACEH UTARA
GUGAT CERAI SUAMI - Suasana proses nasehat untuk ASN gugat cerai di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Jumat (2/8/2025). Fenomena ASN perempuan berbondong-bondong ceraikan suami terjadi di berbagai wilayah. 

Tepatnya setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten; Kabupaten Cianjur, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; hingga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Berikut kasus perceraian usai diangkat PPPK di sejumlah daerah:

Melansir Tribun Banten, sebanyak 50 guru di Kabupaten Pandeglang, mengajukan gugatan cerai setelah menerima SK PPPK.

Dari 50 guru yang mengajukan gugatan cerai, paling banyak adalah kaum perempuan.

Baca juga: Tipu Korban Rp500 Juta, WO Asrina Kabur Cuma Beri Kelambu ke Klien, Suami Pelaku: Nunggu Hasil Panen

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supradi menyayangkan, suami maupun istri yang sudah diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Pandeglang, namun malah mengajukan cerai.

Seharusnya, kata Iing, ketika harkat martabat salah satu pasangannya tumbuh, maka harus disyukuri secara bersama-sama.

"Jadi saya menyayangkan kepada para istri atau suami yang sudah diangkat PPPK, namun kemudian mengajukan perceraian."

"Baik perceraian istri kepada suami, atau suami kepada istri," katanya saat ditemui di Gedung Setda Pandeglang, Senin (28/7/2025).

Ia menambahkan, rumah tangga dibangun dari nol, bukan saat sudah berhasil sukses, justru berpisah.

"Itu saya sangat menyayangkan," urainya.

SEDIH - Ilustrasi PNS. Bupati Pasuruan sedih lihat berkas perceraian PNS di mejanya.
Ilustrasi ASN perempuan ramai-ramai gugat cerai suaminya setelah diangkat menjadi PPPK

Fenomena meningkatnya kasus gugatan cerai di kalangan guru perempuan juga terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dari sekitar 3.000 ASN PPPK yang menerima SK pengangkatan tahun ini, 42 orang dilaporkan mengajukan gugatan cerai.

Dari jumlah itu, 30 di antaranya baru mengajukan, sedangkan 12 lainnya sudah dalam proses finalisasi.

Kepala Dina Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli mengatakan, sebagain besar pemohon adalah perempuan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved