Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Resplang Merah SPBU Dikenakan Pajak, Komisi D DPRD Surabaya Gelar Hearing

Resplang atau plang warna merah yang mengitari atap SPBU di Surabaya dikenakan pajak dan berlaku tahun berjalan.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Nuraini Faiq
POLEMIK - Suasana pertemuan Pengusaha SPBU yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) dan Bapenda Surabaya di Komisi D DPRD Surabaya dalam polemik pengenaan pajak reklame di SPBU Surabaya, Senin (4/8/2025). Bapenda menyebut mendapat teguran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ribut-ribut terjadi saat Bapenda Surabaya mengenakan pajak reklame di seluruh SPBU Surabaya.

Resplang atau plang warna merah yang mengitari atap SPBU di Surabaya dikenakan pajak dan berlaku tahun berjalan.

Bahkan beberapa tahun ke belakang hingga tahun 2025 ini, SPBU menanggung pajak resplang.

Akibatnya, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) protes.

Polemik pajak inipun ditengahi DPRD Surabaya.

Hiswana Migas bersama Bapenda Kota Surabaya menggelar rapat hearing di Komisi D DPRD Surabaya, Senin (4/8/2025).

Bapenda menyebut mendapat teguran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ribut-ributnya hanya warna merah pada atap pom bensin dikenakan pajak. Makanya kami ajak bicara semua pihak di Komisi B," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Machmud usai hearing.

Suasana pertemuan dengan duduk bersama itu berlangsung hangat.

Kuasa Hukum Hismawa Migas, Ben D Hadjon menilai ada keganjilan.

Pada 2023, Bapenda melayangkan surat tagihan atas kekurangan pelunasan pajak reklame kepada seluruh pengusaha SPBU di Surabaya.

Baca juga: Hesty Bingung Rekening Diblokir saat Renovasi Rumah, Ayah Pensiunan PNS 3 Kali Bolak Balik Urus

Tanpa sosialisasi, Bapenda menagih kekurangan pelunasan pajak reklame. Terhitung dari 2019 - 2023.

Padahal setiap tahun, mereka tertib membayar pajak.

"Dan setelah ditanyakan, ternyata tagihan tambahan itu merupakan pajak resplang Pertamina berwarna merah," terang Ben di Komisi B.

Disampaikan bahwa warna merah pada kanopi SPBU bukanlah termasuk bagian dari reklame yang bersifat iklan atau promosi.

Resplang itu bukanlah termasuk dalam kategori logo Pertamina.

Penarikan pajak resplang itu disampaikan Bapenda, karena atas perintah dari BPK Jawa Timur.

Namun daerah lain, Sidoarjo dan Gresik tidak dikenakan pajak resplang.

Machmud pun meminta Bapenda Surabaya untuk menunjukkan surat perintah yang diberikan BPK Jawa Timur.

Pihaknya ingin mengetahui isi surat itu, sehingga permasalahan dapat diketahui.

"Sambil menunggu menunjukkan surat dari BPK, kami meminta Bapenda mencopot tanda silang yang terpasang pada SPBU di Surabaya. Tanda ini merugikan pihak SPBU. Sebab masyarakat menafsirkan yang tidak-tidak," kata Machmud.

Kabid Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, PPJ, dan Air Bawah Tanah Bapenda Surabaya, Ekky Noorisma mengatakan, penarikan pajak terhadap warna merah pada resplang atas perintah dari BPK Jawa Timur.

Soal klaim tidak ada sosialisasi terkait hal tersebut, dia mengatakan, Perwali terkait pajak resplang tersebut sudah ada sejak 2010.

"Jadi sebetulnya regulasinya mengacu pada aturan yang lama. Kami akan konsultasi ke BPK Jatim terkait persoalan ini," jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved