Berita Entertainment
Fariz RM Minta Abolisi ke Presiden Prabowo, 4x Ditahan karena Kasus Narkoba: Saya Minta Maaf
Fariz RM berncana minta abolisi ke Presiden Prabowo Subianto. Bandingkan kasusnya dengan koruptor.
TRIBUNJATIM.COM - Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM berncana minta abolisi ke Presiden Prabowo Subianto.
Untuk diketahui Fariz RM diamankan polisi karena kasus narkoba, di kawasan Bandung Jawa Barat di sebuah shuttle bus pada 18 Februari 2025.
Polisi juga mengamankan barang bukti sabu 0,89 gram milik Fariz RM dan barang bukti ganja sejumlah 7,4 gram yang didapati dari ADK, orang yang suruhan Fariz RM untuk membeli.
Ini adalah kali ke-4 Fariz RM terjerumus kasus narkoba.
Fariz RM pernah terjerat kasus yang sama pada 2008, 2014, dan 2018 .
Kini Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh jaksa atas kasus narkoba yang keempat kali.
Rencananya, Fariz RM akan meminta abolisi pada Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi merupakan penghapusan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seorang terpidana atau terdakwa yang dinyatakan bersalah.
Rencana Fariz RM ini disampaikan Deolipa Yumara, kuasa hukumnya, setelah dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh jaksa atas kasus narkoba yang menjeratnya.
"Ada koruptor yang diabolisi dan diamnesti, kami juga minta abolisi dong, klien saya ini korban, pengguna (narkoba)," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Deolipa menyatakan, Fariz RM merupakan korban penyalahgunaan narkotika yang seharusnya diselamatkan dengan cara direhabilitasi, bukan dihukum penjara.
Ia menyayangkan jaksa menuntut Fariz RM dihukum pidana enam tahun penjara dan memposisikan kliennya sebagai pengedar narkoba.
Baca juga: Respon Jokowi Tahu Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto
Fariz RM mengaku ada tekanan popularitas
Fariz RM kembali konsumsi narkoba dalam waktu setahun belakangan ini.
Hal itu diungkap oleh Kompol Telly Areska Putra Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan dalam rilis kasusnya
"Kalau yang sekarang ini, dari pengakuan, dari hasil pemeriksaan baru setahunan yang lalu," kata Kompol Telly Areska di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Fariz RM sendiri mengakui sudah berkali-kali tersandung kasus narkoba. Namun ia mengatakan sudah berhenti setiap kali kasusnya selesai.

Ia mengatakan bahwa tekanan dari popularitas membuat dirinya terpaksa kembalu mengonsumsi narkotika.
"Yaa tentu saja, karena sudah berkali-kali. Setiap kali selesai kasus saya pasti berhenti," kata Fariz RM.
"Tapi mungkin tekanan-tekanan demi tekanan dari popularitas, itu jadi beban saja," lanjutnya.
Karena adanya beban dari popularitas sebagai musisi, Fariz RM mengatakan dirinya kembali tergelincir kasus yang sama keempat kali.
"Jadi mungkin membuat saya kembali tergelincir," beber Fariz RM.
Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Fariz RM Gegara Narkoba, Sempat Tak Mau Mengaku, ‘Saya Gak Tahu Apa-apa’
Fariz RM minta maaf
Fariz RM pun menyampaikan permohonan maaf ke keluarga dan teman-teman sesama musisi karena tersandung kasus narkoba lagi.
"Pertama saya mau minta maaf ke keluarga, istri dan anak-anak saya, lalu rekan-rekan terkait pekerjaan dan seprofesi dengan saya," ujar Fariz RM.
"Atas kejadian ini yang mana tidak diharapkan," sambungnya.
Fariz pun memohon doa agar proses hukum di kasusnya kali ini bisa berjalan dengan lancar.
"Oleh karenanya saya mohon doa teman-teman semua agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan bisa berjalan lancar, mudah dan aman," jelasnya.
"Insya Allah aamiin," lanjut Fariz.

Apa Perbedaan Abolisi dan Amnesti?
Abolisi dan amnesti sama-sama merupakan hak prerogatif Presiden dalam bidang hukum. Keduanya merupakan bentuk pengampunan yang diberikan Presiden. Hal itu diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Guru Besar Hukum Pidana dan juga pengajar PPS bidang studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof., Dr. Indriyanto Seno Adji mengatakan, abolisi atau amnesti diberikan setelah mempertimbangkan kesatuan dan kedaulatan negara.
"Abolisi dan amnesti ini biasa dilakukan bila masyarakat menilai hukum memiliki terstigma kriminalisasi politik dan hukum. Setiap era kekuasaan negara, pemberian abolisi dan amnesti pernah dilakukan di republik ini, antara lain juga bagi kepentingan kesatuan dan kedaulatan negara,” kata Indriyanto kepada Kompas.com, Kamis.
Lalu, apa perbedaan antara kedua hak tersebut? Diberitakan Kompas.com ( TribunJatim.com Network ) pada 7 September 2022, abolisi bisa diartikan sebagai suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.
Dengan pemberian abolisi oleh Presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan.
Kemudian, menurut Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009), abolisi adalah suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Sementara itu, menurut Kamus Hukum (Marwan dan Jimmy: 2009), amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi disebutkan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Viral lainnya
Dulu Gadai Rumah, Edwin Super Bejo Kini Berangkatkan Driver Ojol Umrah Gratis: Ingin Berbagi |
![]() |
---|
Andre Taulany Tak Terima Istri Bawa 2 Anaknya di Sidang Cerai, Erin: Aduh Jangan Berisik |
![]() |
---|
Akui Resep dari YouTube, Pinkan Mambo Berani Jual Donatnya Rp10 Juta: Cokelat dari 6 Negara |
![]() |
---|
Akhirnya Ridwan Kamil Tes DNA, Jawab Tuduhan Lisa Mariana Soal Anak di Luar Nikah |
![]() |
---|
Menyala Penampilan Syahrini Rayakan Ultah Ke-45, Cincin Istri Reino Barack Seharga Mobil Ferrari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.