Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penggalian Jenazah Bayi di Tulungagung

Gadis Sebatang Kara Terduga Pembunuh Bayi di Tulungagung akan Dapat Pendampingan Psikolog

MA, gadis sebatang kara yang kini sedang menjalani proses hukum akan mendapat pendampingan Dinas KBPPPA Kabupaten Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Kolase Tribun Jatim Network/David Yohanes
PSIKOLOG PENDAMPING - Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dr Kasil Rokhmad menyiapkan psikolog pendamping untuk MA (23), Selasa (5/8/2025). MA adalah gadis sebatang kara yang diduga menghabisi nyawa bayi yang dilahirkan karena malu melahirkan anak di luar pernikahan. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - MA (23), gadis sebatang kara yang kini sedang menjalani proses hukum akan mendapat pendampingan Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Tulungagung.

MA merupakan warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, yang diduga telah membunuh bayi laki-laki yang baru dilahirkan, karena malu hamil di luar nikah.

Kepala Dinas KBPPPA Kabupaten Tulungagung, Kasil Rokhmad, mengatakan, pihaknya menekankan pemenuhan hak-hak MA sebagai perempuan.

“Kami tidak akan ikut campur dengan proses hukumnya. Semoga semua baik-baik saja,” ujarnya, saat ditemui di Kantor Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Selasa (5/8/2025).

Kasil menambahkan, pihaknya akan memerintahkan UPT PPPA untuk melakukan pendampingan.

Di dalamnya ada psikolog dan para konselor yang akan melakukan pendampingan.

Fokusnya untuk pemulihan psikologis dan pendampingan agar bisa kembali ke masyarakat tanpa stigma.

“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial, misalnya apakah MA mengalami masalah ekonomi. Dia menerima bantuan atau tidak,” sambungnya.

Dinas KBPPPA juga sudah berkoordinasi dengan RSUD dr Iskak Tulungagung yang merawat MA.

Tujuannya untuk memastikan semua biaya perawatan MA dibebaskan.

Baca juga: Fakta Baru Bayi Dikubur Ibunya di Tulungagung, Sempat Diberi Susu UHT

Namun ternyata MA selama ini punya kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai penerima bantuan iuran (PBI).

“Nanti MA akan melakukan asesmen psikologi, kasusnya seperti apa. Hasil asesmen akan menentukan penanganan,” papar Kasil.

Selain itu, Dinas KBPPPA juga berkoordinasi dengan Sentra Terpadu Temanggung Kementerian Sosial RI.

Nantinya lembaga ini juga akan melakukan asesmen untuk menentukan tindakan pendampingan yang memungkinkan dilakukan.

Kasil menegaskan, pemerintah dan semua pemangku kepentingan berupaya melindungi hak-hak MA sebaik-baiknya.

Sementara Kades Sanggrahan, Iswanto, mengatakan, MA sejak kecil ditinggal oleh ibunya kerja di Bali.

Namun sejak saat itu, MA tidak pernah berhubungan dengan ibunya, sementara MA juga tidak mengenal sosok ayah kandungnya.

Sebelumnya MA tinggal bersama neneknya, hingga tahun 2018 neneknya meninggal dunia.

“Sejak saat itu MA tinggal sendirian di rumahnya, sedangkan kakak laki-lakinya berkeluarga di Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Tulungagung,” papar Iswanto.

Iswanto mengaku sudah mencari keberadaan kakak kandung MA, bekerja sama dengan Pemdes Nglampir, namun belum membuahkan hasil.

Sebelumnya, MA diduga menghabisi nyawa bayi yang dilahirkannya karena malu hamil di luar nikah.

Pengakuannya kepada polisi, bayi itu dilahirkan pada Selasa (29/7/2025) siang dengan panjang 53 cm dan berat 2,8 kg.

Karena tidak bisa memberikan air susu ibu (ASI), MA akhirnya memesan susu UHT dan minuman elektrolit lewat layanan pesan antar dari minimarket.

MA kemudian memberikan kedua jenis minuman ini kepada anaknya.

Setiap kali bayi itu menangis, MA memberikan susu itu sampai akhirnya habis pada Rabu (30/7/2025).

Setiap bayinya menangis, dia memasukkan jari ke mulut bayinya.

Pada Rabu malam, bayi ini batuk sehingga membuat MA panik karena takut ketahuan tetangga.

Dia kemudian memegang kaki anaknya dengan posisi kepala di bawah, kemudian memasukkan dalam ember berisi air.

Sekitar 3-4 detik anak itu bergerak-gerak, MA buru-buru mengangkatnya kemudian memeluknya.

MA menangis dan meminta maaf karena merasa sudah berbuat kejam.

Saat itu si bayi masih bernapas, namun sekitar pukul 22.00 WIB bayi ini sudah tidak bernapas.

MA kemudian membuat lubang untuk menguburkan bayinya pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dia menggunakan pecok (cangkul kecil) untuk menggali dan gayung untuk mengeruk tanahnya.

Lubang yang dibuat sedalam sekitar 50 cm, dengan diameter lubang sekitar 30 cm.

Awalnya tubuh bayi dibungkus dengan sweater dan kain sebelum dikuburkan.

Namun karena lubang yang dibuat terlalu kecil, kain pembungkus ini membuat bayi tidak bisa dimasukkan.

Akhirnya dia melepaskan semua dan menguburkan bayinya tanpa pembungkus.

MA saat ini berstatus sebagai saksi, sementara kasusnya masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved