Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kementrian Lingkungan Hidup dan Pemkab Ponorogo Bahas Rencana Relokasi TP Mrican

KLH memeriksa kondisi TPA Ponorogo yang terletak di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jatim

Prokopim Pemkab Ponorogo
TILIK TPA - Petugas dari KLH bersama Bupati Ponorogo (berjilbab) bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (rompi hitam) saat menilik TPA Mrican di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jatim, Kamis (7/8/2025). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menilik rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo membangun tempat pembuangan akhir (TPA). 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo membahas rencana membangun tempat pembuangan akhir (TPA).

KLH memeriksa kondisi TPA Ponorogo yang terletak di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jatim. 

Petugas memastikan bahwa masalah overload dan kekurangan lahan benar adanya. 

Pantauan Tribunjatim.com, petugas KLH benar-benar memeriksa semuanya. Mulai luas lahan hingga pengelolaan sampah di TPA Mrican.

“Memang sudah uzur dan sudah overload. Ya harus dipindah,” ungkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Dewan Gelar Sidak ke Sekolah Rakyat Ponorogo, Usulkan Tambah Pagar Pembatas

Kang Giri—sapaan akrab —Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menjelaskan bahwa TPA Mrican mulai beroperasi 32 tahun silam. Saat ini memang TPA overload.

Bahkan Kang Giri telah membangun gedung pengolahan Refuse Derived Fuel (RDF). Tapi nyatanya memang, RFD itu tak mampu pilah sampah yang ada. 

Lantaran, RFD hanya mampu memproses 40 ton sampah. Padahal kiriman sampah dari 21 Kecamatan di Bumi Reog capaiannya hingga 120 ton per hari.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Siswa Mundur di Sekolah Rakyat Ponorogo - Penertiban Bendera One Piece di Surabaya

“Kalau RFD diperluas, lahan yang ada sekarang disini (TPA) mrican tidak ada. TPA sini overload kami sudah memutuskan relokasi ke tempat baru,” urainya.

Menurutnya, KLH ke TPA meninjau kondisi TPA. Memastikan usulan Pemkab Ponorogo untuk relokasi TPA sesuai kondisi lingkungan yang ada. 

Dia membeberkan bahwa lokasi TPA baru bakal berjarak 1 kilometer sisi timur TPA Mrican. Pun masih di desa sama, namun menggunakan lahan 9,3 hektar milik perhutan yang disewa selama 35 tahun. 

Baca juga: Serapan DBHCT Ponorogo di Semester 1 Masuk 10 Besar se-Jawa Timur, Target Jadi 5 Terbaik

“Kami merencanakan bersama dengan KLH. Bagaimana proses masuk sampah, bagaimana pengelolaan lindi, sampah, sampai titik pengolahan organik di TPA baru,” tegasnya.

Untuk proses relokasi, Bupati dua periode ini mengaku bahwa proyek tersebut sentuh 90 persen. Pengerjaannya tinggal tuntaskan beberapa persyaratan administrasi di kementerian. 

“Kalau ditanya target, mulai bisa dikerjakan akhir 2025 mendatang. Sampah ini aib kita bersama, kami minta masyarakat ikut andil menjaga lingkungan, tidak buang sampah sembarangan, dan kelola sampah sejak di desa tidak keluar kemana-mana,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved