Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terus Tundukkan Kepala, Phoniamtarja Minta Maaf Sebabkan 3 Kerabat di Kediri Tewas

Tiga warga Kediri tewas usai mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan yang ternyata mengandung zat beracun mematikan, yakni metanol.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Isya Anshori
MIRAS OPLOSAN - Satreskrim Polres Kediri mengungkap kasus kematian tiga warga di Dusun Gadungan Timur, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Ketiga korban tewas usai mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan yang ternyata mengandung zat beracun mematikan, yakni metanol. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri mengungkap kasus kematian tiga warga di Dusun Gadungan Timur, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Ketiga korban tewas usai mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan yang ternyata mengandung zat beracun mematikan, yakni metanol.

Tiga korban adalah Purnomo, Deta Wira Pratama, dan Agung Winarko.

Korban pertama yang meninggal adalah Purnomo yang merupakan paman dari dua korban tewas lainnya. Purnomo tewas pada Senin (28/7/2025).

Sementara Deta Wira Pratama dan Agung Winarko, kakak beradik yang juga keponakan Purnomo, meninggal pada Selasa (29/7/2025).  

Kemudian seorang korban lainnya, AM selamat setelah mendapat perawatan intensif.

Mereka sebelumnya mengonsumsi miras oplosan saat menghadiri acara karnaval sound horeg di Desa Kepung, Kediri, Sabtu (26/7/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan menjelaskan, penyebab kematian ketiga korban dipastikan akibat keracunan zat metanol yang terkandung dalam alkohol 96 persen yang digunakan pelaku untuk meracik miras oplosan.

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel tubuh korban dan barang bukti minuman, ditemukan adanya kandungan metanol. Dan zat alkohol yang digunakan ini tidak untuk konsumsi, biasanya untuk tambahan medis seperti hand sanitizer," ungkap AKP Joshua usai rilis di Mapolres Kediri, Selasa (5/8/2025) siang.

Baca juga: 5 Orang Tewas dalam Sepekan Diduga Keracunan Miras, DPRD Kediri Buka Peluang Kaji Ulang Aturan

Tersangka utama dalam kasus ini adalah Phoniamtarja (51) warga Desa/Kecamatan Kepung, Kediri, yang sehari-hari menjalankan usaha warung minuman.

Ia terbukti mencampur miras kiriman dari rekannya, Gusmanto dengan alkohol 96 persen, sirup berasa kencur dan anggur, untuk kemudian dijual kembali secara eceran.

"Pelaku mencampur sekitar 150 ml alkohol 96 persen dan perasa ke dalam setiap botol miras oplosan. Takaran itu sangat berisiko dan tidak layak konsumsi. Motifnya murni ekonomi, karena ia menjual miras dalam gelas kecil seharga Rp 5.000 hingga Rp 10.000," jelas AKP Joshua.

Menurut AKP Joshua, takaran yang digunakan dengan dilebihkan alkohol oleh tersangka, agar lebih kuat secara rasa dan kandungan.

"Dia mengaku agar lebih nendang minunamnya," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved