Permintaan Gus Nur usai Mendapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Singgung Nama Baik
Sugi Nur Raharja atau lebih dikenal dengan nama Gus Nur telah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sugi Nur Raharja atau lebih dikenal dengan nama Gus Nur telah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo. Meski begitu, ia berharap nama baiknya dapat dipulihkan dari catatan kriminal.
Gus Nur mengatakan, amnesti yang didapatnya tidak terlalu berpengaruh terhadap masa hukuman. Pasalnya, ia telah menjalani 2/3 masa pidana dan menjalani masa Pembebasan Bersyarat (PB).
"Tanpa mengurangi rasa hormat kepada Prabowo dan pemerintah, saya telah menjalani 2/3 masa pidana dan amnesti ini saya dapat setelah saya bebas (bebas bersyarat). Jadi, saya dipenjara empat tahun dan telah menjalani tiga tahun lebih, terus tiba-tiba dapat amnesti,"
"Ibarat sayur kurang garam, amnesti itu tidak terlalu berpengaruh karena saya sudah bebas. Namun manfaatnya dengan adanya amnesti ini, saya tidak perlu lagi laporan tiap bulan ke Bapas, hanya itu manfaatnya," jelasnya kepada TribunJatim.com, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Mahasiswa UB Malang Berkolaborasi dengan UMKM Ciptakan Inovasi Produk Berdaya Saing
Dirinya menerangkan, seharusnya bukan hanya mendapatkan amnesti saja, melainkan juga pemulihan nama baik lewat abolisi dan rehabilitasi. Karena ia merasa telah menjadi korban dari rezim penguasa.
"Ini pendapat pribadi, harusnya bukan sekedar amnesti melainkan juga pemulihan nama baik saya lewat rehabilitasi dan abolisi. Karena perkara yang saya alami ini, seratus persen adalah kriminalisasi hukum dari rezim penguasa sebelumya yaitu Jokowi," ungkapnya.
Dirinya menyampaikan, pihak yang melaporkan konten podcastnya yang membahas dugaan ijazah palsu Jokowi tidak memiliki legal standing. Namun nyatanya, perkara itu terus jalan hingga ia pun divonis penjara.
"Saya enggak pernah menyerang personal, karena memang tidak boleh menyerang secara personal. Yang saya kritik adalah rezim kekuasaan dan itu boleh, namun saya seolah-olah jadi musuh negara. Dilaporkan oleh orang yang tidak ada hubungannya sama sekali, namun laporannya diproses hingga sidang dan saya dipenjara selama 4 tahun," bebernya.
Gus Nur kembali menegaskan, bahwa bukan berarti tidak bersyukur dan berterima kasih telah mendapat amnesti. Namun, ini semata-mata terkait dengan penegakan hukum.
"Bukan berarti saya tidak bersyukur mendapat amnesti, namun ini soal penegakan hukum. Harusnya, abolisi serta rehabilitasi untuk membersihkan nama baik saya," pungkasnya.
Baca juga: DPRD Kota Malang Soroti Tarif Air SPAM Kali Bango yang Harus Tetap Terjangkau Bagi Masyarakat
Sebagai informasi, Gus Nur dipenjara akibat konten podcastnya yang membahas dugaan ijazah palsu Jokowi yang saat itu masih menjabat sebagai presiden. Kontennya itu dianggap telah menyebarkan hoax dan ujaran kebencian.
Ia pun mendapat hukuman 4 tahun penjara dan menjalani hukuman di Rutan Kelas I Surakarta (Solo). Pada 27 April 2025, Gus Nur mendapat Pembebasan Bersyarat dan di tanggal 1 Agustus 2025, mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.
Sugi Nur Raharja
Gus Nur
pemulihan nama baik
amnesti
Pembebasan Bersyarat (PB)
Prabowo Subianto
Malang
TribunJatim.com
Dipicu Keluhan Petani, Mahasiswa KKN Universitas Jember Ciptakan Alat Tani Murah Meriah: Tempanom |
![]() |
---|
ASDP Bakal Terapkan Stiker Warna untuk Urai Kemacetan Truk di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi |
![]() |
---|
Irwasum Polri Lakukan Groundbreaking di Malang, 205 Dapur SPPG Mulai Dibangun |
![]() |
---|
Mas Handy Sebut Kader KB Punya Peran Krusial Mewujudkan Keluarga Sehat di Nganjuk |
![]() |
---|
Kupas Tren Rambut Pria 2025 di Kahf Barber Fest Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.