Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ulah ASN Bikin Pejabat Geleng Kepala, ada PNS Berbuat Asusila di Musala, Hingga Ditangkap Densus 88

Tingkah mereka yang membuat gaduh, membuat nama ASN tercoreng. Mulai dari viral video asusila sepasang ASN di musala.

Editor: Torik Aqua
Generated by AI
KELAKUAN PNS - Ilustrasi PNS. Ulah PNS bikin kepala daerah heran, mulai dari asusila di musala hingga ditangkap Densus 88. 

“Informasi ini berdasarkan surat pemberitahuan penangkapan dari kepolisian,” ujar Azhari.

Terkait sejauh mana keterlibatan MZ, Azhari mengatakan belum mendapatkan informasi apa pun.

Berdasarkan informasi dari rekan-rekan sejawatnya, MZ selama ini tampil normal saja di kantor.

Menurut dia, tidak ada gelagat yang berbeda dengan para ASN lainnya.

Sepasang ASN Nakal Berbuat Asusila di Musala Rembang

Jagat maya dibuat gempar dengan beredarnya video mesum sepasang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga dilakukan di sebuah mushola.

Aksi tak senonoh itu diduga terjadi di Musala Desa Langkir, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Dua ASN yang terlibat ternyata merupakan pegawai Puskesmas Pancur.

Identitas keduanya mulai terkuak setelah video tak pantas itu viral dan ramai dibagikan di media sosial, khususnya TikTok.

Warganet pun ramai-ramai mengecam aksi amoral yang dinilai mencoreng nama baik institusi dan mencederai kesucian tempat ibadah.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Pancur, Kartiman, ikut terseret dalam pusaran kegaduhan ini.

Sejak video mencuat ke publik, ponsel pribadinya tak henti-hentinya dibanjiri pesan, telepon, dan permintaan klarifikasi dari masyarakat yang geram.

"Benar, sejak video itu beredar, saya menerima banyak sekali laporan dari warga. Langsung kami telusuri dan konfirmasi ke berbagai pihak," ungkap Kartiman kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pasangan dalam video tersebut memang ASN aktif yang bertugas di Puskesmas Pancur. 

Kini, keduanya tengah dalam proses pemeriksaan oleh instansi terkait, dan terancam dikenakan sanksi berat.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved