Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Daftar 3 Musisi yang Gratiskan Karyanya Diputar di Kafe, Ahmad Dhani Punya Syarat Khusus

Atas aturan terkait royalti musik yang harus dibayarkan kafe atau restoran, sederet musisi ikut bereaksi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Warta Kota/Arie Puji Waluyo - Instagram
ROYALTI - Ahmad Dhani dan Uan Kaisar. Kedua musisi ini membolehkan musiknya diputar di kafe secara gratis. 

Di sisi lain, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, mengingatkan para pelaku usaha restoran dan kafe bahwa memutar lagu luar negeri juga dikenakan kewajiban membayar royalti.

Hal itu, menurut Dharma, merupakan aturan dari Undang-Undang.

Selain itu, LMKN maupun LMK telah menjalin kerja sama dengan mitra internasional terkait pembayaran royalti.

"Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional."

"Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana," kata Dharma kepada Kompas.com via telepon, Senin (4/7/2025).

Baca juga: Terjang Arus Sungai Demi Obati Pasien TBC, Bidan Dona Dihadiahi Tabungan

Dharma menegaskan, membayar royalti lagu tidak akan membuat usaha menjadi bangkrut.

Apalagi, tarif royalti lagu di Indonesia tergolong sangat rendah dibandingkan dengan negara lain.

Ia menambahkan bahwa LMKN juga mempertimbangkan kondisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam penetapan tarif.

"Iya, intinya itu. Kenapa sih takut bayar royalti? Bayar royalti tidak akan membuat usaha bangkrut," ujar Dharma.

"Tarif royalti kita paling rendah di dunia. Jadi, bayar royalti itu artinya patuh hukum. Kalau mau berkelit, nanti kena hukum. Itu saja jawabannya," lanjut Dharma.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved