Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Potret Buram Bojonegoro, Bocah Kelas 6 SD Ngebet Ajukan Dispensasi Kawin

Terdapat bocah berusia 12 tahun atau setingkat anak kelas 6 SD di Bojonegoro ngebet untuk daftar atau mengajukan dispensasi kawin.

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Dwi Prastika
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
ILUSTRASI PERNIKAHAN - Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kian mengkhawatirkan, Kamis (7/8/2025). Pengadilan Agama Bojonegoro membeberkan temuan fakta mengejutkan. Terdapat bocah berusia 12 tahun atau setingkat anak kelas 6 SD ngebet untuk daftar atau mengajukan dispensasi kawin. 

Poin Penting:

  • Hingga akhir Juni 2025, jumlah permohonan dispensasi kawin (diska) yang masuk ke PA Bojonegoro mencapai 205 perkara.
  • Satu di antaranya bocah berusia 12 tahun atau setingkat anak kelas 6 SD yang ngebet mengajukan dispensasi kawin.
  • Terdapat dua penyebab paling dominan pernikahan dini, yakni putus sekolah dan tekanan ekonomi.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kian mengkhawatirkan.

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro membeberkan temuan fakta mengejutkan.

Terdapat bocah berusia 12 tahun atau setingkat anak kelas 6 SD ngebet untuk daftar atau mengajukan dispensasi kawin.

Berdasarkan data hingga akhir Juni 2025 menunjukkan, jumlah permohonan dispensasi kawin (diska) yang masuk ke PA Bojonegoro mencapai 205 perkara.

Angka itu menjadi sinyal darurat soal perlindungan anak, pendidikan dan kesenjangan ekonomi di daerah yang disebut kaya Migas tersebut.

Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik, mengungkapkan, sebagian besar pemohon adalah anak-anak di bawah umur yang berasal dari wilayah pedesaan atau pinggiran kabupaten.

“Yang paling menyita perhatian, ada permohonan dari anak usia 12 tahun. Ini usia yang seharusnya masih duduk di kelas 6 SD atau awal SMP," ujar Solikin Jamik, pada Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Jumlah Pernikahan Dini di Jember Capai 512 Kasus selama 2024, Wabup Gus Firjaun: Alhamdulillah

Permohonan dispensasi nikah bocah di bawah umur itu, untungnya secara tegas ditolak oleh Majlis Hakim Pengadilan Agama.

Alasannya, jelas belum pantas untuk menikah.

"Kami tolak permohonannya karena benar-benar belum pantas untuk menikah,” tegasnya.

Menurut Solikin Jamik, tingginya angka permohonan diska di Bojonegoro disebabkan oleh berbagai faktor.

Namun dua penyebab paling dominan adalah putus sekolah dan tekanan ekonomi.

“Banyak anak tidak lanjut SMA atau SMK karena alasan biaya dan lokasi sekolah yang jauh dari rumah. Akibatnya, mereka justru terdorong untuk menikah muda,” paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved