Sapawi Jengkel Tanahnya Nganggur 2 Tahun Akan Disita Pemerintah: Selalu Dicuri Terus
Sapawi mengaku, dirinya memiliki tanah seluas 600 meter persegi yang tak dikelola lebih dari dua tahun.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," terang Jonahar.
Ia melanjutkan, aturan tanah nganggur dua tahun disita negara saat ini diprioritaskan untuk tanah-tanah terlantar berstatus HGU dan HGB yang dikuasai badan hukum seperti perusahaan.
Sehingga masyarakat pemilik tanah berstatus SHM tidak perlu khawatir aset lahannya bakal diambil alih negara.
"Jadi, para pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik) diimbau untuk tidak panik berlebihan," ungkap Jonahar.
Sedangkan untuk tanah dengan status SHM, pengambilalihan oleh negara hanya berlaku dalam kondisi khusus.
Misalnya jika tidak dipergunakan selama bertahun-tahun atau fungsi sosialnya tidak terpenuhi, termasuk dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum.
Baca juga: Dapat Chat dari Petugas Mengaku dari Disdukcapil, Adrian Lemas Tabungan Rp66 Juta Raib
Dalam regulasi tersebut juga diatur, pemerintah tidak akan langsung mencabut begitu saja ada tanah terlantar, namun harus melalui beberapa tahapan legal.
Tahap pertama adalah identifikasi oleh petugas BPN, lalu pihak BPN akan kirim surat konfirmasi ke pemilik tanah apakah tanah akan digunakan atau tidak.
Bila selama tiga bulan pemilik tanah tidak mengupayakan tanahnya, maka pihak BPN bakal mengirimkan tiga kali surat peringatan.
Peringatan pertama yakni pemilik tanah diberikan tenggat waktu merespons paling lama 180 hari.
Peringatan kedua diberikan tenggat waktu 90 hari, dan peringatan ketiga tenggat waktu 45 hari.
Bila tidak ada tindakan sama sekali tanah itu bakal ditetapkan jadi tanah terlantar, baru kemudian diambil alih negara.
Kesimpulannya, tanah nganggur dua tahun disita negara dilakukan dalam beberapa tahapan panjang.
tanah nganggur
Kelurahan Kebondalem
Kabupaten Kendal
Sapawi
Agus Dwi Lestari
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Gerebek Rumah Kosong di Kediri, Polisi Temukan 4.660 Botol Miras Ilegal |
![]() |
---|
Nasib Artis Tak Bisa Kerja Gegara 1 Hari Makan 7 Durian, Minta Bantuan: Saya Tidak Punya Penghasilan |
![]() |
---|
Apes Ujang, Angkotnya Kebakaran Ketika Beli Bubur, Nekat Korbankan Diri saat Api Berkobar |
![]() |
---|
Bintang NBA Austin Reaves Bakal Sapa Penggemar di Surabaya, Ada Sesi Latihan Bareng Timnas Putri |
![]() |
---|
Pimpinan DPRD Surabaya Ucapkan Belasungkawa atas Meninggalnya Ibu Wawali Armuji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.