Berita Viral
Sosok Dalang Komplotan Kuras Bandar Judol Rp50 Juta, Sehari Buat 40 Akun Baru
Kasus penipuan terhadap bandar judi online (judol) di Bantul, Yogyakarta menjadi perbincangan di media sosial X.
Ancaman hukuman yang dikenakan mencakup pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
"Itu ada turut serta perjudian, karena online juga kami kenakan ITE, ancamannya 10 tahun, denda Rp10 miliar," pungkas Slamet.
Baca juga: Ternyata Satria Eks Marinir Terjerat Pinjol Rp750 Juta hingga Judol Sebelum Gabung Tentara Rusia
Siapa yang Melaporkan?
Lantas, dari mana pihak kepolisian mendapat informasi mengenai komplotan penipu bandar judol?
Slamet mengaku pihaknya mengetahui komplotan tersebut dari informasi masyarakat setempat, Kamis (10/7/2025).
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY.
Dari hasil penyelidikan, tim menemukan kegiatan judol di sebuah rumah di Banguntapan.
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan lima orang pelaku yang sedang menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer, di mana masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi," urai Slamet, dikutip dari Tribun Jogja via Tribunnews.
Kelima pelaku itu adalah RDS (32), warga Kabupaten Bantul, yang berperan sebagai koordinator.
Lalu, NF (25) warga Kebumen, Jawa Tengah; EN (31) dan DA (22) warga Kabupaten Bantul; serta PA (24), dari Magelang.
Keempatnya mendapat instruksi dari RDS untuk membuat akun baru dan memasang slot pada situs judol.
"RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judi online berbonus, sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judi," jelas Slamet.
Lima orang yang diamankan itu mengakali alias menipu bandar judol.
Caranya, mereka membuat puluhan akun baru setiap harinya agar menang dan mendapatkan keuntungan berupa uang.
"Kalau judi kan seperti itu, akun baru dibuat menang untuk menarik pemain. Lama-lama dikuras habis," jelas Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, Kamis (31/7/2025), dilansir Kompas.com.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
penipuan
bandar judi online
Bantul
Yogyakarta
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Karyanya Raih Medali Emas, Anak Penjual Soto Kuliah Gratis di UGM, Ortu Pesan Tak Menyerah |
![]() |
---|
Intan Rogoh Rp 1,6 Juta Sebulan hanya Untuk Pulang Pergi Kerja di Ibu Kota, Akses Angkutanpun Susah |
![]() |
---|
Apes Ujang, Angkotnya Kebakaran Ketika Beli Bubur, Nekat Korbankan Diri saat Api Berkobar |
![]() |
---|
2 Anaknya Diterima Kuliah di ITB, Santi Tukang Sepuh Emas Nangis Rektor Datangi Tempat Kerjanya |
![]() |
---|
5 ASN Nongkrong Kena Razia Satpol PP, Ngakunya Kordinasi di Warkop saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.