Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Dalang Komplotan Kuras Bandar Judol Rp50 Juta, Sehari Buat 40 Akun Baru

Kasus penipuan terhadap bandar judi online (judol) di Bantul, Yogyakarta menjadi perbincangan di media sosial X.

KOMPAS.com/M Elgana Mubarokah
KOMPLOTAN PENIPU BANDAR - Ilustrasi judi online. Penangkapan komplotan penipu bandar judol yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda DIY viral di media sosial. Para komplotan untung Rp50 juta sehari. 

Ancaman hukuman yang dikenakan mencakup pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

"Itu ada turut serta perjudian, karena online juga kami kenakan ITE, ancamannya 10 tahun, denda Rp10 miliar," pungkas Slamet.

Baca juga: Ternyata Satria Eks Marinir Terjerat Pinjol Rp750 Juta hingga Judol Sebelum Gabung Tentara Rusia

Siapa yang Melaporkan?

Lantas, dari mana pihak kepolisian mendapat informasi mengenai komplotan penipu bandar judol?

Slamet mengaku pihaknya mengetahui komplotan tersebut dari informasi masyarakat setempat, Kamis (10/7/2025).

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY.

Dari hasil penyelidikan, tim menemukan kegiatan judol di sebuah rumah di Banguntapan.

"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan lima orang pelaku yang sedang menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer, di mana masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi," urai Slamet, dikutip dari Tribun Jogja via Tribunnews.

Kelima pelaku itu adalah RDS (32), warga Kabupaten Bantul, yang berperan sebagai koordinator.

Lalu, NF (25) warga Kebumen, Jawa Tengah; EN (31) dan DA (22) warga Kabupaten Bantul; serta PA (24), dari Magelang.

Keempatnya mendapat instruksi dari RDS untuk membuat akun baru dan memasang slot pada situs judol.

"RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judi online berbonus, sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judi," jelas Slamet.

Lima orang yang diamankan itu mengakali alias menipu bandar judol.

Caranya, mereka membuat puluhan akun baru setiap harinya agar menang dan mendapatkan keuntungan berupa uang.

"Kalau judi kan seperti itu, akun baru dibuat menang untuk menarik pemain. Lama-lama dikuras habis," jelas Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, Kamis (31/7/2025), dilansir Kompas.com.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved