Berita Entertainment
Tangis Nikita Mirzani di Sidang Terkait Laporan Reza Gladys: Ya Allah Kenapa Gini Banget
Nikita Mirzani menangis histeris dalam sidang Kamis (14/8/2025). Kasusnya dengan Reza Gladys tak kunjung usai.
Sehari kemudian atau 15 November 2024, atas arahan Nikita, Reza kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Total uang yang ia serahkan sebesar Rp 4 miliar.
Gladys memutuskan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Yang dia laporkan adalah Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra. Tuduhannya, adalah pemerasan.
Gladys mengaku diminta memberikan uang dalam rangka "uang tutup mulut" terkait konflik bisnisnya.
Pada 6 Desember 2024, Gladys menyerahkan bukti transfer kepada penyidik untuk mendukung laporannya.
Nikita diperiksa polisi. Termasuk seorang dokter bernama Oky.
Berkait tuduhan pemerasan, Nikita Mirzani membantah. Ia menyatakan uang yang diterima dari Gladys adalah hasil kerja sama bisnis atau untuk endorsement.
Pada 13 Februari 2025, polisi mulai menganalisis bukti-bukti berupa transfer dana dan percakapan digital antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani.
Nikita dan koleganya yang merupakan seorang dokter bernama Oky juga turut diperiksa.
Selanjutnya pada 20 Februari 2025, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi menyatakan bahwa Nikita terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Untuk melengkapi bukti, pada 21 Februari 2025, polisi menggeledah rumah Nikita Mirzani dan menyita 9 dokumen serta 5 flashdisk yang diduga terkait dengan kasus ini.
Polisi menyebutkan sudah memeriksa 13 saksi, termasuk pihak perbankan dan ahli digital forensik.
Polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Nikita Mirzani dan Mail. Dinilai cukup bukti, keduanya ditahan hingga 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Maret 2025.
Penahanan Nikita Mirzani dan Mail dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, termasuk bukti transfer, rekaman percakapan, dan dokumen terkait pemerasan Reza Gladys.
Nikita Mirzani disangkakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dengan kekerasan atau ancaman memaksa orang lain untuk menyerahkan barang atau hak milik dapat dipidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, UU TPPU mengatur bahwa setiap orang yang menyembunyikan, mentransfer, atau mengalihkan hasil tindak pidana untuk menyamarkan asal-usulnya dapat dipidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita tentang Nikita Mirzani lainnya
Uang Rp53 M Raib usai Dipinjam Cagub, Artis Justru Bersyukur: Orangnya Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Sidik Eduard Beli Mobil Hasil Jualan Cilok, Dulu Pernah Pegang Uang Hanya Rp10 Ribu |
![]() |
---|
Aji Darmaji Urus Hak Perwalian 4 Anaknya, Keluarga Mpok Alpa Kecewa Tak Diberi Tahu: Hargain Dikit |
![]() |
---|
Rumah Tangganya dengan Ikram Rosadi Diisukan Retak, Larissa Chou: Belum ke Pengadilan Agama, Aman |
![]() |
---|
Cinta Kuya Dihujat Usai Curhat Penjarahan Rumah Sang Ayah, Putri Uya Kuya: Baca Cerita Aku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.